KPK Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

EDISIINDONESIA.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan dan dikenakan rompi oranye.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sebelumnya KPK telah menahan lima tersangka dalam kasus yang sama, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025.

Kelima tersangka sebelumnya adalah Abdul Aziz (Bupati Koltim periode 2024-2029), Andi Lukman Hakim (PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD), Ageng Dermanto (PPK proyek pembangunan RSUD Koltim), Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra/PCP), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).

“Setelah menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan, hari ini, Senin, 24 November 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.

Tiga tersangka baru tersebut adalah Yasin (ASN di Bappenda Pemerintah Provinsi Sultra), Hendrik Permana (ASN di Kemenkes), dan Aswin Griksa (Direktur Utama PT Griksa Cipta/GC).

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” imbuh Asep.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(edisi/rmol)

Comment