KPK Kembali Menetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Hal ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, 6 November 2025.

“Betul, ada pengembangan penyidikan terkait perkara Koltim. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media.

Namun, identitas ketiga tersangka tersebut belum dapat diungkapkan karena penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar.

Selain Abdul Azis, empat tersangka lain juga telah ditetapkan, yaitu Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek RSUD Koltim), Deddy Karnady (pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra), dan Arif Rahman (pihak swasta KSO PT Pilar Cerdas Putra).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, proyek peningkatan RSUD Koltim dari tipe D menjadi tipe C ini merupakan program prioritas nasional.

Namun, proyek tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Abdul Azis, yang di antaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi,” kata Asep pada Sabtu, 9 Agustus lalu.

Asep mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menerima aliran dana berupa komitmen fee sebesar 8 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp9 miliar.

Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika terjadi pertemuan antara pihak Kementerian Kesehatan dengan lima konsultan perencana untuk membahas desain dasar RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan uang negara dapat dikembalikan.(**)

Comment