AMPK Sultra Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Dinas Pendidikan dan PUPR Kolaka Timur ke Kejati

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK Sultra) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka Timur. Laporan tersebut diserahkan ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Senin (15/6/2026).

Langkah pengaduan ini diambil sebagai wujud partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah, guna memastikan setiap rupiah dana publik dikelola secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua AMPK Sultra, Laode Muh. Syawal, menjelaskan bahwa laporan ini didasari oleh temuan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur pada Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan dokumen tersebut, BPK menemukan indikasi kelebihan pembayaran pada pos belanja modal di sejumlah paket pekerjaan yang dikelola oleh kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

“Temuan yang dicatat BPK menjadi dasar kuat bagi kami untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman lebih lanjut. Tujuannya adalah memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek-proyek tersebut,” ujar Syawal.

Rincian temuan BPK menunjukkan, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tercatat kelebihan pembayaran belanja modal sebanyak 12 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp149.313.167. Sementara itu, di Dinas PUPR Kolaka Timur ditemukan hal serupa pada 10 paket pekerjaan dengan nilai kelebihan pembayaran yang jauh lebih besar, yakni sebesar Rp621.284.725.

Menurut penilaian AMPK Sultra, temuan ini memerlukan perhatian serius karena berpotensi besar menimbulkan kerugian keuangan daerah jika tidak segera ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui aduan yang telah diajukan, pihaknya mendesak Kejati Sultra untuk segera melakukan penelaahan dan penyelidikan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek dimaksud. Sasaran pengusutan meliputi pengguna anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, hingga pihak pelaksana pekerjaan atau kontraktor.

Syawal menegaskan bahwa langkah yang diambil organisasinya bukanlah sekadar kritik semata terhadap penyelenggaraan pemerintahan, melainkan bagian dari upaya nyata mendorong penegakan hukum yang profesional, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Kami telah resmi menyerahkan berkas aduan ke Kejati Sultra dan sangat berharap hal ini segera ditindaklanjuti secara serius. Kami ingin memastikan setiap temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah dapat diusut tuntas dan transparan. Tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal hukum ketika menyangkut penggunaan uang negara dan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.(**)

Comment