Dua Pria Asal Kolaka Timur Diamankan Polisi Usai Curi Mesin Alkon, Kerugian Capai Rp12 Juta

KOLTIM, EDISIINDONESIA.id – Polres Kolaka Timur mengamankan dua pria berinisial K dan I yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian mesin alkon milik kelompok tani di Desa Lamunde, Kabupaten Kolaka Timur.

Kedua pelaku diringkus pada Senin (23/2/2026) di lokasi berbeda. Pelaku K diamankan di Desa Wunggoloko, Kecamatan Ladongi, sementara I ditangkap di Desa Lamunde, Kecamatan Tinondo. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

Kasi Humas Polres Koltim, IPTU Irfan, menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika mesin alkon tersebut telah disimpan di area persawahan selama kurang lebih lima bulan.

“Pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, Saudara Sanawi masih melihat mesin alkon merek Kubota 8,5 PK berada di lokasi persawahan. Namun keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WITA, yang bersangkutan mendatangi rumah pelapor dan memberitahukan bahwa mesin tersebut sudah tidak ada di tempat,” jelas IPTU Irfan.

Mendapat informasi tersebut, pelapor bersama Sanawi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah dipastikan, mesin alkon tersebut benar-benar telah hilang.

Akibat kejadian itu, Kelompok Tani Harapan Baru Desa Lamunde mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Penulis: Amin
[24/2, 14.46] Amin Edisi: Dua Pria Asal Kolaka Timur Diamankan Polisi Usai Curi Mesin Alkon, Kerugian Capai Rp12 Juta

KOLTIM, EDISIINDONESIA.id – Polres Kolaka Timur mengamankan dua pria berinisial K dan I yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian mesin alkon milik kelompok tani di Desa Lamunde, Kabupaten Kolaka Timur.

Kedua pelaku diringkus pada Senin (23/2/2026) di lokasi berbeda. Pelaku K diamankan di Desa Wunggoloko, Kecamatan Ladongi, sementara I ditangkap di Desa Lamunde, Kecamatan Tinondo. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

Kasi Humas Polres Koltim, IPTU Irfan, menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika mesin alkon tersebut telah disimpan di area persawahan selama kurang lebih lima bulan.

“Pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, Saudara Sanawi masih melihat mesin alkon merek Kubota 8,5 PK berada di lokasi persawahan. Namun keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WITA, yang bersangkutan mendatangi rumah pelapor dan memberitahukan bahwa mesin tersebut sudah tidak ada di tempat,” jelas IPTU Irfan, Selasa (24/2/2026).

Mendapat informasi tersebut, pelapor bersama Sanawi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah dipastikan, mesin alkon tersebut benar-benar telah hilang.

Akibat kejadian itu, Kelompok Tani Harapan Baru Desa Lamunde mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(**)

Comment