KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Satlantas Polresta Kendari bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan tower crane yang melintang di atas jalan raya di lokasi proyek pembangunan Gedung Landmark Mandiri, Jalan Drs. H. Abdullah Silondae, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa (24/2/2026).
Sebelumnya, warga mengeluhkan aktivitas alat berat jenis tower crane yang kerap beroperasi dengan posisi melintang di atas badan jalan tanpa pengamanan memadai.
Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengendara karena tidak dilengkapi rambu peringatan maupun petugas pengatur lalu lintas di sekitar area proyek.
Menanggapi aduan tersebut, personel Satlantas Polresta Kendari langsung turun ke lokasi sekitar pukul 09.00 WITA untuk melakukan pengecekan dan memastikan situasi di lapangan.
Dari hasil pemantauan awal, petugas menemukan aktivitas pengangkutan material menggunakan crane yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
“Menyikapi adanya laporan dari masyarakat terkait pengangkutan material yang dilakukan pada proyek pembangunan Mandiri Tower yang dinilai membahayakan pengguna jalan, maka pada hari Selasa 24 Februari 2026 pukul 09.00 WITA, kami dari Sat Lantas Polresta Kendari mendatangi proyek tersebut,” ujar Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri, kepada media.
Petugas kemudian memberikan teguran kepada pihak pelaksana proyek agar segera melakukan langkah pengamanan. Langkah tersebut meliputi pemasangan rambu peringatan, penempatan petugas pengatur lalu lintas, serta pengaturan waktu operasional alat berat agar tidak bertepatan dengan jam padat kendaraan.
“Anggota kami sudah bertemu dengan kepala pengawas proyek dan menyampaikan bahwa aktivitas crane tersebut sangat membahayakan karena pengangkutan material melintas di atas jalan raya,” jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga meminta agar tidak ada lagi aktivitas pengangkutan material menggunakan crane yang melintasi jalan umum. Permintaan tersebut disanggupi oleh pihak pengawas proyek.
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan konstruksi di Kota Kendari agar mematuhi aturan keselamatan kerja dan lalu lintas, terutama jika aktivitas proyek berada di area jalan umum yang ramai dilalui kendaraan. (**)
Comment