EDISIINDONESIA.id – Masyarakat yang ingin mengajukan bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT) dapat mengakses portal Perlinsos Digital melalui ponsel atau komputer.
Layanan ini memungkinkan masyarakat mengajukan bantuan secara mandiri dengan menggunakan identitas kependudukan digital (IKD) untuk proses autentikasi. Pengguna juga dapat memantau perkembangan pengajuan melalui portal tersebut.
Sebelum mendaftar, calon penerima perlu memastikan IKD sudah aktif dan menyiapkan data yang dibutuhkan. Ketepatan informasi yang dimasukkan penting agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai prosedur.
Meski pendaftaran dilakukan secara daring, pengajuan tidak otomatis membuat seseorang ditetapkan sebagai penerima bansos karena pemerintah tetap melakukan pemeriksaan kelayakan.
Selain memahami cara daftar bansos melalui Perlinsos Digital, masyarakat perlu mengetahui besaran bantuan yang disediakan dalam program PKH dan BPNT.
Nominal PKH dibedakan berdasarkan kategori penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia.
Sementara itu, BPNT atau Program Sembako memiliki alokasi bantuan Rp 200.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi ketentuan.
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Lewat Perlinsos Digital
Pendaftaran PKH dan BPNT dapat diajukan melalui portal resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di Perlinsos Digital. Sebelum memulai, pastikan perangkat terhubung ke internet dan IKD sudah dapat digunakan untuk autentikasi.
Berikut ini tahapan pendaftaran yang perlu diperhatikan.
1. Buka portal Perlinsos Digital
Kunjungi perlinsos.kemensos.go.id melalui peramban (browser) di ponsel atau komputer. Pastikan alamat situs yang dibuka merupakan portal resmi agar data pribadi tidak diberikan kepada pihak yang tidak berwenang.
2. Login menggunakan IKD
Pada halaman utama, pilih menu masuk dengan IKD untuk memulai autentikasi identitas. IKD digunakan untuk membantu memastikan keaslian identitas pengguna sebelum mengakses layanan Perlinsos. Jika belum memiliki IKD, pengguna perlu mengaktifkan identitas digital tersebut terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku.
3. Lakukan verifikasi wajah
Ikuti petunjuk verifikasi biometrik yang muncul pada layar. Pastikan wajah terlihat jelas, pencahayaan cukup, dan koneksi internet stabil agar proses autentikasi dapat berjalan dengan baik. Setelah berhasil, pengguna dapat melanjutkan ke halaman layanan yang tersedia.
4. Pilih menu pendaftaran program
Setelah berhasil masuk, buka menu pendaftaran program atau daftar program apabila pilihan tersebut tersedia pada akun. Periksa daftar bantuan sosial yang ditampilkan sebelum melanjutkan pengajuan.
5. Tentukan jenis bantuan yang diajukan
Pilih PKH atau BPNT sesuai program yang ingin diajukan. PKH merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, sedangkan BPNT atau program sembako ditujukan untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan pangan.
6. Periksa dan verifikasi data
Pastikan informasi yang tercantum sesuai dengan identitas kependudukan dan kondisi sebenarnya. Periksa kembali setiap kolom sebelum melanjutkan agar tidak ada kesalahan pengisian.
7. Kirim pengajuan bansos
Jika seluruh data sudah benar, ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan pengajuan. Apabila tombol Setuju dan Daftar ditampilkan, klik tombol tersebut untuk mengirim permohonan. Masyarakat perlu memastikan seluruh informasi yang dikirimkan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pendaftaran secara mandiri merupakan tahap pengajuan, sedangkan keputusan mengenai kelayakan penerima tetap mengikuti proses pemeriksaan dan ketentuan program yang berlaku.
Besaran Bantuan PKH 2026 Berdasarkan Kategori Penerima
Besaran bantuan PKH dibedakan berdasarkan komponen penerima yang memenuhi persyaratan. Kategori tersebut meliputi komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Mengacu pada indeks bantuan PKH yang dipublikasikan Kementerian Sosial, nominal bantuan per tahun dan per tahap adalah sebagai berikut.
Angka ini merupakan acuan nominal yang dipublikasikan sebelumnya dan tidak dengan sendirinya memastikan adanya ketentuan baru untuk 2026.
1. Ibu hamil
Ibu hamil yang memenuhi persyaratan PKH memperoleh alokasi bantuan Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per tahap dengan asumsi penyaluran dilakukan dalam empat tahap.
2. Anak usia dini 0–6 tahun
Anak usia dini berusia 0–6 tahun yang terdaftar sebagai komponen penerima PKH memperoleh bantuan Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per tahap.
3. Siswa SD atau sederajat
Komponen pendidikan untuk siswa sekolah dasar (SD) atau sederajat memiliki alokasi bantuan Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap.
4. Siswa SMP atau sederajat
Siswa sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat memperoleh alokasi bantuan Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375.000 per tahap.
5. Siswa SMA atau sederajat
Untuk siswa sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, alokasi bantuan PKH mencapai Rp 2 juta per tahun atau Rp 500.000 per tahap.
6. Penyandang disabilitas berat
Penyandang disabilitas berat yang memenuhi ketentuan sebagai komponen penerima PKH memperoleh alokasi bantuan Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per tahap.
7. Lanjut usia
Komponen lanjut usia yang memenuhi persyaratan PKH memperoleh alokasi bantuan Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per tahap.
Besaran yang diterima setiap keluarga dapat berbeda karena bergantung pada komponen yang tercatat dan memenuhi persyaratan program.
Oleh karena itu, nominal bantuan untuk satu keluarga tidak selalu sama dengan keluarga lainnya. Masyarakat perlu memeriksa informasi resmi Kemensos untuk memastikan ketentuan nominal yang digunakan dalam penyaluran 2026.
Data nominal dari program sebelumnya sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai kepastian besaran bantuan untuk tahun berjalan.
Besaran Bantuan BPNT 2026
BPNT atau yang juga dikenal sebagai program sembako, merupakan bantuan sosial untuk membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan pangan dan gizi.
Dalam ketentuan Program Sembako yang dipublikasikan Kemensos, nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp 200.000 per KPM per bulan, dengan penyaluran mengikuti kebijakan pemerintah dan mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan nominal tersebut, alokasi bantuan selama tiga bulan mencapai Rp 600.000 untuk setiap KPM yang memenuhi persyaratan.
Namun, jumlah yang diterima dalam satu kali pencairan bergantung pada periode bantuan yang disalurkan dan jadwal resmi pemerintah.
Masyarakat perlu membedakan antara alokasi bulanan dan nominal yang dibayarkan sekaligus. Bantuan Rp 200.000 per bulan tidak selalu berarti dana akan masuk setiap bulan karena penyaluran dapat dilakukan sesuai periode dan kebijakan pemerintah.
Untuk mengetahui jadwal pencairan dan ketentuan terbaru BPNT 2026, calon penerima dapat memantau pengumuman resmi Kemensos serta informasi yang tersedia melalui portal Perlinsos Digital.
Cara Mengecek Status Pengajuan Bansos di Perlinsos Digital
Setelah mengajukan PKH atau BPNT, masyarakat perlu memantau perkembangan permohonan untuk mengetahui apakah pengajuan masih diproses atau sudah memperoleh hasil.
Portal Perlinsos Digital menyediakan layanan untuk membantu masyarakat memantau program bantuan sosial secara mandiri. Namun, nama menu dan status yang ditampilkan dapat mengikuti pembaruan sistem.
Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan jika fitur pemeriksaan status tersedia pada akun.
1. Buka kembali Portal Perlinsos Digital
Akses perlinsos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer.
2. Login menggunakan IKD
Pilih menu masuk menggunakan IKD, kemudian selesaikan proses autentikasi sesuai petunjuk pada layar.
3. Periksa notifikasi terbaru
Setelah berhasil masuk, periksa pemberitahuan yang muncul pada halaman utama untuk mengetahui informasi terbaru mengenai pengajuan.
4. Buka menu program bantuan
Jika tersedia, pilih menu program bantuan Anda atau menu lain yang menampilkan program yang telah diajukan.
5. Perhatikan status pengajuan
Baca keterangan status yang tercantum pada program PKH atau BPNT yang diajukan. Pastikan memahami informasi tersebut sebelum mengambil langkah berikutnya.
Pada antarmuka yang menampilkan status tahap proses verifikasi, keterangan tersebut berarti pengajuan masih berada dalam tahap pemeriksaan. Sementara itu, status “Aktif” perlu dipahami berdasarkan keterangan yang menyertainya.
Status tersebut tidak sebaiknya langsung dianggap sebagai jaminan pencairan tanpa memastikan pengguna telah ditetapkan sebagai penerima dan memenuhi ketentuan program.
Jika pengajuan belum disetujui, periksa informasi yang tersedia pada portal. Apabila fitur sanggahan dapat digunakan, pengguna dapat mengikuti prosedur yang ditentukan untuk menyampaikan keberatan atau memperbaiki informasi yang tidak sesuai.
Pengajuan sanggahan tidak otomatis menjamin permohonan diterima. Hasil akhirnya tetap mengikuti pemeriksaan data dan ketentuan program yang berlaku.
Masyarakat perlu memastikan data kependudukan yang digunakan sesuai dengan identitas resmi sebelum mengajukan PKH atau BPNT melalui Perlinsos Digital. Data yang benar membantu proses administrasi, sedangkan informasi yang tidak sesuai dapat menghambat pemeriksaan permohonan. (**)
Comment