KENDARI, EDISIINDONESIA.id– PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai kepemilikan saham perusahaan.
PT TMS menegaskan bahwa satu-satunya dokumen legal yang sah mengenai struktur kepemilikan saham tercantum dalam Akta Nomor 170 tanggal 28 November 2022, yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Putusan Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tanggal 5 Mei 2025.
Akta Nomor 4 (20 Maret 2024) dan Akta Nomor 6 (21 Maret 2024) dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan.
Direktur Utama PT TMS, Syam Alif Amiruddin, menekankan bahwa segala aktivitas atau pernyataan yang mengacu pada dua akta yang dinyatakan batal tersebut tidak memiliki dasar hukum.
PT TMS beralamat di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok F1 No.15, Anduonohu, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara.
PT TMS juga menyatakan tidak memiliki rencana kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk perekrutan karyawan baru, untuk mencegah penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya dan menghindari pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan PT TMS menawarkan kerja sama, investasi, atau perekrutan.
PT TMS berkomitmen menjaga kredibilitas dan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan nama perusahaan.
Segala kerugian yang timbul akibat tindakan pihak lain yang mengatasnamakan PT TMS berada di luar tanggung jawab perusahaan.
PT TMS menghimbau masyarakat untuk mengkonfirmasi informasi langsung kepada manajemen perusahaan untuk menghindari kerugian.(**)
Comment