Tegas! Wabup Konawe Beri Ultimatum 30 Hari Kosongkan Lahan Tawamelewe

KONAWE, EDISIINDONESIA.id- Pemerintah Kabupaten Konawe mengambil tindakan tegas terkait sengketa lahan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai.

Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, didampingi TNI, Polri, dan Satpol PP, memberikan ultimatum kepada warga setempat pada Senin (2/6/2025).

Ultimatum tersebut meliputi pengosongan lahan seluas 908,7 hektare dalam waktu 30 hari, pembongkaran bangunan dalam tiga hari, dan ancaman tindakan hukum bagi yang melanggar.

Hanya pihak bersertifikat yang diperbolehkan mengolah lahan setelah masa pengosongan.

Wabup Syamsul juga menyampaikan permohonan maaf atas kebijakan ini, menekankan bahwa langkah tersebut diambil untuk mencegah konflik dan menjaga kondusivitas daerah.

Warga yang keberatan diminta untuk menempuh jalur hukum.(**)

Comment