Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Muna Bantah Terlibat Kasus Suap

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Usai di tetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar 233 Miliar pada priode 2021-2022 lalu, Bupati Muna La Ode Rusman Emba diperiksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Polda Sultra.

Berdasarkan pantauan wartawan media edisiindonesia.id, empat personel aparat kepolisian tengah melakukan penjagaan ketat saat orang nomor satu di Muna itu diperiksa.

Bupati Muna La Ode Rusman Emba membantah keterlibatannya atas kasus dugaan suap dana PEN yang melibatkan dirinya. Sebab kata Rusman, ia tak pernah bertemu langsung terhadap dua orang tersangka lainnya.

“Saya dituduh melakukan suap terhadap Ardian dan Goberto, sementara saya tidak pernah ketemu sama mereka, bagaimana mungkin saya melakukan suap,” kata orang nomor satu di Muna itu kepada media edisiindonesia.id, Senin (17/7/23).

“Maka dari itu saya sangat menghargai proses pemeriksaan KPK, karena saya meyakini bahwa KPK akan mengambil keputusan yang sejujur-jujurnya dan profesional dalam kasus yang menimpah saya,” tukasnya.(**)

Comment