KONUT, EDISIINDONESIA.id — Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara menyampaikan duka mendalam atas kecelakaan kerja di area tambang PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI), Blok A, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Peristiwa pada Selasa, 22 September 2026 itu menelan korban empat orang pekerja yang meninggal dunia akibat tertimbun longsor.
Informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah pekerja masih berada di lokasi saat proses evakuasi alat berat berlangsung, sebelum longsor susulan terjadi.
Dalam kesempatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KSBSI di Jakarta, 23 September 2026, Ketua Korwil KSBSI Sultra Iswanto Sugiarto bertemu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan menyampaikan langsung kondisi penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di wilayah pertambangan Sulawesi Tenggara yang dinilai sangat minim.
“Saya sampaikan kepada Pak Wamenaker, di daerah kami di Sultra penerapan K3 justru paling rendah, padahal risiko kerjanya sangat tinggi,” ujar Iswanto kepada media, Jumat (25/9/2026).
Ia juga melaporkan langsung insiden di PT KDI yang merenggut empat nyawa pekerja. Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui Direktorat Jenderal Bina Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker).
Bagi Iswanto, kecelakaan ini adalah bukti nyata bahwa aktivitas pertambangan berisiko tinggi wajib dihentikan sementara. Kewenangan tersebut ada pada Binwasnaker dan Inspektur Tambang, dengan dasar hukum yang jelas: Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 serta Permenaker No. 1 Tahun 2020.
“Keselamatan dan nyawa pekerja harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar target produksi. Setiap perusahaan wajib memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai standar K3, termasuk pengendalian risiko longsor dan prosedur kerja di area berbahaya,” tegasnya.
KSBSI Sultra meminta operasional PT KDI dihentikan sementara hingga investigasi serta audit K3 tuntas dilakukan. Apabila ditemukan pelanggaran, izin operasi tidak boleh dipulihkan sebelum seluruh aspek keselamatan terpenuhi.
Selain itu, pihaknya mendesak Kementerian ESDM mengevaluasi penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KDI untuk tahun 2027. Penghentian kegiatan juga dimungkinkan berdasarkan peraturan yang berlaku, sampai perusahaan dapat menjamin keamanan penuh bagi para pekerjanya.
“Nyawa pekerja tidak boleh menjadi harga yang dibayar demi keuntungan atau target produksi. Pemerintah wajib memastikan aturan benar-benar ditegakkan,” tegas Iswanto.
Tidak hanya itu, seluruh hak korban dan keluarga juga harus dipenuhi secara menyeluruh — mulai dari jaminan sosial ketenagakerjaan, santunan, hingga kewajiban lain yang menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai undang-undang.
KSBSI Sultra menegaskan keselamatan dan kesehatan kerja adalah hak mendasar setiap pekerja. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengirimkan laporan resmi kepada Ditjen Binwasnaker Kemnaker RI serta Kementerian ESDM RI untuk mempertegas langkah tindak lanjut sekaligus meminta evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional perusahaan.
“Kami akan buat laporan resmi untuk menindaklanjuti insiden ini, termasuk evaluasi penerbitan RKAB,” pungkasnya.(**)
Comment