KONSEL. EDISIINDONESIA.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Satu orang terduga pengedar berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WITA terhadap pria berinisial A.S. (45), warga setempat.
Dari penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan 1 sachet diduga sabu dengan berat bruto 9,25 gram.
Turut disita pula perlengkapan pengemasan dan pendistribusian 10 sachet kosong ukuran sedang, 10 potongan pipet boba, 2 ball sachet kosong ukuran kecil, 2 korek gas, 1 ball pipet boba, gunting, sendok sabu dari pipet, pireks kaca, serta timbangan digital merek Pocket Scale.
Selain itu, diamankan pula tas kecil berwarna hitam, kantong plastik Alfamidi, 2 HP Android, 1 unit HP Realme C71, serta sepeda motor All New Xtride 125 hitam berplat DT 3986 XH.
Penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Laeya. Setelah penyelidikan, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Konsel Iptu Herman Eka Purnama langsung menindak ke lokasi.
A.S. kini dibawa ke Markas Polres Konawe Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, ia diduga berperan sebagai pengedar.
Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani menegaskan pihaknya terus memperketat pemberantasan narkotika.
“Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika agar kita bersama mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” ujarnya.(**)
Comment