Minta Jatah Bulanan ke Perusahaan Tambang Nikel, DPO Oknum Ketua Ormas Dirungkus Polisi di Kolaka

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Kolaka berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan pemerasan dan pengancaman secara bersama-sama dengan mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Pria berinisial BA (45 tahun), warga Kota Kendari, ditangkap pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 18.50 Wita, di Jalan TMD, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

BA diketahui menjabat sebagai Ketua LSM Kapita Lau Bondoala Sampara. Ia diduga terlibat dalam aksi pemalangan dan penghentian kendaraan pengangkut bijih nikel milik PT ST Nickel Resources.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, sekelompok pihak yang mengatasnamakan ormas melakukan pemalangan dan menghentikan truk pengangkut bijih nikel milik PT ST Nickel Resources di Pertigaan Abeli Dalam, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.

“Pemalangan dilakukan dengan alasan truk tersebut diduga mengalami kelebihan muatan,” ujar Kompol Welliwanto Malau saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Agustus 2026.

Sehari kemudian, Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 16.30 Wita, digelar pertemuan antara pihak manajemen PT ST Nickel Resources dengan perwakilan ormas di Cafe Eben Heazer, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Namun pertemuan tersebut tak menghasilkan kesepakatan; pihak yang mengatasnamakan ormas tetap menahan kendaraan pengangkut milik perusahaan.

“Pihak yang mengatasnamakan ormas menyebut akan terus menahan truk pengangkut bijih nikel milik PT ST Nickel Resources jika tidak diberikan jatah bulanan,” tambahnya.

Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan menderita kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp99,1 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai jalur hukum.

Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari segera melacak dan menangkap BA yang telah ditetapkan sebagai DPO pada tahun 2026. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp29,8 juta serta tangkapan layar percakapan antara seseorang berinisial FI dengan BA.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, BA diduga mengakui kehadirannya pada hari pertama aksi pemalangan dan penghentian truk di Pertigaan Abeli Dalam. Ia juga mengakui hadir dalam pertemuan di Cafe Eben Heazer sebagai perwakilan LSM Kapita Lau Bondoala Sampara guna membahas persoalan tersebut.

Selain itu, BA diduga mengakui menerima uang sebesar Rp500.000 dari FI pada 4 Maret 2026 yang dikirimkan ke rekening BNI atas nama Abd. Bareta Sao-sao.

“BA menerima dana sebesar Rp500.000 dari saudara Fikri, yang mana dana tersebut disebut sebagai dana koordinasi dari PT ST Nickel Resources kepada ormas maupun LSM pendamping,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam perkara yang sama, polisi sebelumnya telah mengamankan lima orang lainnya yang diduga terlibat, yakni Dermawan, Agus Supriadin, Andri Febriawan Kalenggo, Ardin, dan Leo Waldi.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung guna mendalami peran BA serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. BA kini menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(**)

Comment