EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dan pemerasan yang berlangsung secara sistemik dalam layanan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Praktik ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kejahatan ini tidak dilakukan secara perorangan, melainkan melibatkan jaringan terstruktur yang mencakup pejabat dari tingkat pimpinan hingga pelaksana teknis, baik di kantor wilayah maupun kantor pusat. Semua pihak dalam jaringan ini memiliki peran spesifik dalam rantai pelayanan keimigrasian tersebut.
“KPK melihat perkara di Kementerian Imipas ini tidak bersifat individual, melainkan sistemik. Hal ini tercermin dari pola, alur perintah, aliran uang, dan mekanisme yang terstruktur, mulai dari pengajuan dokumen, verifikasi, rekomendasi, hingga penerbitan izin tinggal yang melibatkan level wilayah dan pusat,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Modus: Sengaja Dipersulit, WNA Dipaksa Bayar
Berdasarkan penelusuran KPK, alur kejahatan bermula saat WNA mengajukan permohonan izin tinggal, biasanya melalui biro jasa keimigrasian. Secara prosedur resmi, biro jasa hanya berperan membantu pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengunggahan dokumen, hingga verifikasi administrasi.
Namun dalam praktiknya, permohonan sering kali sengaja dipersulit dan ditolak dengan berbagai alasan administratif. Pemohon kemudian diarahkan untuk membayar biaya tambahan agar berkas bisa diproses lebih lanjut. Ironisnya, pungutan ini tidak hanya terjadi di kantor imigrasi daerah, tetapi berlanjut hingga ke tingkat pusat. Akibatnya, pemohon terpaksa membayar dua kali lipat demi mendapatkan persetujuan.
“Proses permohonan izin tinggal sengaja dipersulit dan ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan di loket verifikasi Kantor Imigrasi wilayah, lalu harus membayar lagi saat tahap verifikasi di Ditjen Imigrasi pusat agar permohonan diproses,” jelas Setyo.
“Setiap Klik Ada Harganya”, Digitalisasi Dijadikan Alat Korupsi
Temuan mengejutkan terungkap dari istilah yang berkembang di kalangan pelaku, yakni “setiap klik ada harganya”. Istilah ini menggambarkan bagaimana sistem pelayanan keimigrasian yang sudah terdigitalisasi justru disalahgunakan. Setiap tahapan atau langkah proses dalam sistem yang seharusnya memudahkan layanan, malah dijadikan sarana pemungutan uang.
Menurut Setyo, ini adalah bentuk pengakalan terhadap program reformasi birokrasi. Digitalisasi yang digadang-gadang sebagai solusi pemberantasan korupsi, justru dibelokkan tujuannya oleh oknum-oknum tersebut.
“KPK menemukan adanya upaya mengakali digitalisasi pelayanan publik dalam pengurusan izin tinggal WNA dengan modus ‘setiap klik ada harganya’. Ini sangat ironis,” tegasnya.
Melibatkan Wakil Menteri, Aliran Dana Capai Rp145,5 Miliar
Penyidikan menunjukkan alur perintah berjalan dari pejabat tinggi ke bawah. Salah satu tokoh kunci yang diduga terlibat adalah Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.
Silmy diduga meminta jatah keuntungan dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra. Selanjutnya, Jaya memerintahkan dua Kepala Subdirektorat, yaitu Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya tambahan dari pemohon. Keduanya kemudian melibatkan Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah sebagai eksekutor pengumpulan dana di lapangan.
Dalam kurun waktu empat tahun (2022–2026), KPK memperkirakan total dana yang dikumpulkan dari praktik pemerasan ini mencapai minimal Rp145,5 miliar. Uang tersebut diterima melalui berbagai cara, mulai dari pembayaran tunai, transfer bank, hingga penggunaan rekening penampung atau nominee untuk menyamarkan asal-usul dana.
Setyo menilai, perbuatan ini memenuhi unsur pemerasan karena adanya tindakan memaksa pemohon mengeluarkan uang agar mendapatkan hak pelayanan yang seharusnya diperoleh secara cuma-cuma atau sesuai tarif resmi.
“Unsur tindakan memaksa seseorang untuk memberikan uang atau pembayaran secara sempurna terpenuhi. Layanan publik yang seharusnya memberikan kepastian hukum, berubah menjadi alat pemerasan,” tandasnya.
Dampak kasus ini dinilai sangat luas dan merusak citra Indonesia di mata dunia. Berbeda dengan kasus korupsi Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebelumnya, kasus ini menyasar seluruh aktivitas WNA — mulai dari pekerja, keluarga, investor, hingga wisatawan — yang berdampak langsung pada iklim ekonomi dan investasi nasional.
8 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan
Berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak Selasa malam (2/6) hingga Rabu malam (3/6/2026), KPK mengamankan 18 orang. Dari jumlah tersebut, 8 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:
Silmy Karim (SK) – Wakil Menteri Imipas 2025–2026 / Mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024
Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025
Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal
Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
Ronald Arman Abdullah (RAA) – Mantan Kakanim Jakarta Pusat & Jakarta Barat
Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS
Gusti Bernardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal
KPK telah melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 4 hingga 23 Juni 2026. Tersangka Juniadi, Gusti, dan Ronald menjalani masa tahanan di Rutan Cabang ACLC C1 KPK. Sementara itu, Silmy, Saffar Godam, Jaya, Tessar, dan Bagus ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna keperluan penyidikan lebih lanjut.(edisi/rmol)
Comment