Kasus Travel TRG Mengguncang Publik, Polda Sultra Percepat Penyidikan, Hadirkan Ahli

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Polda Sulawesi Tenggara terus mengakselerasi penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang melibatkan Travel Tajak Ramadhan Group (TRG) Kendari. Kasus ini menyeret perhatian publik setelah 218 calon jemaah dilaporkan gagal diberangkatkan pada 20 Februari 2026 lalu.

Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, melalui Kasubdit II Ditreskrimum, Kompol Herie Pramono, membenarkan bahwa proses penyidikan masih berjalan intensif untuk melengkapi alat bukti sebelum tahap penetapan tersangka.

“Proses penyidikan terus berlanjut dan direncanakan akan segera dilakukan gelar perkara,” ujar Herie Pramono, Rabu (29/4/2026).

Status Masih Saksi

Saat ini, pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak kunci. Terlapor berinisial AN maupun Kepala Cabang TRG Kendari, GD, saat ini statusnya masih sebagai saksi.

“Kita sudah memanggil mereka, namun statusnya masih saksi dulu. Kita akan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

Penyidik juga berencana memeriksa dua orang anak AN yang diduga menggunakan rekening pribadinya untuk menampung dana jemaah, serta saudara AN berinisial NU. Untuk memperkuat konstruksi hukum, tim penyidik juga akan menghadirkan ahli umrah dari Kementerian Haji dan Umrah.

Gandeng OJK dan PPATK

Dalam upaya mengungkap alur keuangan yang rumit, Polda Sultra menjalin kerja sama erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini ditujukan untuk menelusuri secara detail pergerakan uang setoran jemaah dan memetakan siapa saja yang mengelola dana tersebut.

“Kami ingin memastikan aliran dana terungkap jelas dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses,” tambahnya.

Mengingat jumlah korban yang mencapai ratusan dan tersebar di berbagai wilayah, penyidik melakukan inventarisasi data secara cermat. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi nebis in idem atau penanganan perkara yang tumpang tindih.

Polda Sultra juga memastikan koordinasi yang solid dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak dini, agar proses pembuatan berkas perkara hingga pelimpahan tahap penuntutan dapat berjalan cepat dan lancar.

Kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas demi memberikan keadilan bagi ratusan calon jemaah yang dirugikan.(**)

Comment