KENDARI, EDISIINDONESIA.id– PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) kembali menjadi sorotan kritik setelah diduga enggan memenuhi tanggung jawab terhadap korban yang dilindas oleh dump truck miliknya di perempatan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Insiden yang terjadi pada 9 November 2025 itu menyebabkan kerugian material dan immaterial bagi Akbar (25), karyawan PT Leighton.
Menurut direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara Hendro Nilopo (Egis), korban menderita cedera di kaki, motornya rusak parah, dan harus absen dari pekerjaan. Namun, sampai hari ini – lebih dari sebulan kemudian – pihak TRK belum memberikan apapun kepada Akbar.
“Korban sangat kecewa. Padahal pada 15 November, TRK janji akan memberi santunan, tapi tak kunjung ditepati. Kami menduga mereka ingin lepas tanggung jawab,” ujar Hendro kepada media pada Kamis (4/12/25).
Dia menjelaskan bahwa legal TRK pernah berdalih insiden itu bukan kecelakaan kerja melainkan kecelakaan lalu lintas. “Kalau begitu, dump trucknya harus ditahan, driver dan pimpinan TRK harus diperiksa dan diproses hukum.
Baik laka kerja maupun laka lantas sama-sama memiliki konsekuensi hukum,” tegas sang aktivis yang juga mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta.
Oleh karena itu, Ampuh meminta Polres Kolaka segera bertindak dengan memanggil dan memeriksa driver serta pimpinan TRK untuk menindaklanjuti insiden tersebut.(**)
Comment