KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Aksi mengirim karangan bunga bertuliskan ‘Pelakor’ saat wisuda STIE 66 Kendari ternyata hanya awal dari perjuangan Riskayanti, istri sah Heryanto Suaib (HS).
Perempuan itu kini resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya bersama Tendriyani Awaludin (TA) – yang diduga menjadi ‘orang ketiga’ – ke Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu (3 Desember 2025).
Kabar pelaporan pertama kali beredar melalui unggahan di akun Instagram pribadi Riskayanti, @09ikhayanti, di mana ia memperlihatkan berkas laporan bersama kuasa hukumnya.
Menurut data media, HS dan TA dipolisikan atas dugaan pemalsuan buku nikah dan/atau perzinahan.
“Benar, hari ini pukul 11.30 Wita kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana itu,” jelas kuasa hukum pelapor, Ian Parma Saputra, yang dikutip dari laman faktaindonesia.
Ia juga mengakui telah mengumpulkan semua barang bukti, meskipun belum bisa membukanya ke publik dan menyerahkannya sepenuhnya kepada penegak hukum.
Heryanto Suaib sendiri dikenal sebagai pengusaha dan politisi yang pernah menjadi bakal calon Bupati Kolaka periode 2024–2029, meskipun tidak akhirnya bertarung. Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan oleh istrinya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).(**)
Comment