Aktivis di Kolut Tolak Revisi UU Kejaksaan, Ancaman terhadap Kebebasan Sipil

KOLUT, EDISIINDONESIA.id– Revisi Undang-Undang Kejaksaan (UU No. 11 Tahun 2021) yang tengah dibahas DPR mendapat penolakan keras dari aktivis dan tokoh masyarakat Kolaka Utara.

Mereka khawatir revisi tersebut akan mengancam kebebasan sipil dan memperlemah demokrasi di Indonesia.

Renaldi, seorang aktivis muda Kolaka Utara, mengungkapkan kekhawatirannya terkait perluasan kewenangan Kejaksaan yang berpotensi membatasi hak-hak masyarakat. Dalam wawancara Kamis (20/2/2025), Renaldi menyatakan,

“Revisi UU Kejaksaan ini berpotensi memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan, sehingga membahayakan kebebasan dan hak-hak masyarakat.”

Ia menambahkan bahwa revisi ini dapat membatasi ruang gerak aktivis dalam melakukan advokasi dan menyampaikan kritik.

“Kami khawatir revisi ini akan digunakan untuk membatasi kebebasan berbicara dan berpendapat, serta memperkuat kekuasaan pemerintah tanpa pengawasan yang memadai,” tegasnya.

Senada dengan Renaldi, Aking Cambang, tokoh masyarakat Kecamatan Batu Putih, juga menolak revisi tersebut. Ia khawatir revisi ini justru akan merugikan masyarakat kecil dan menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum.

“Kita tidak ingin revisi ini menjadi alat yang melemahkan masyarakat kecil dalam mencari keadilan. Kejaksaan harus tetap berada dalam kontrol yang seimbang agar hukum ditegakkan secara adil,” ujar Aking.

Baik Renaldi maupun Aking Cambang menyerukan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses pembuatan kebijakan.

Mereka mengajak masyarakat untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan bersama, serta menolak kebijakan yang berpotensi merugikan rakyat.

“Masyarakat harus lebih sadar dan aktif menolak kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan. Jangan sampai kita kehilangan hak-hak yang telah diperjuangkan selama ini,” pungkas Aking Cambang.

Penolakan terhadap revisi UU Kejaksaan ini menunjukkan keprihatinan yang meluas di Kolaka Utara terhadap potensi ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.(**)

Comment