Izin Kerjakan Tugas Sekolah, Siswi SMA di Buteng Pulang Bawa Kabar Alami Pencabulan

BUTENG, EDISIINDONESIA.id – Nasib naas dialami seorang remaja perempuan berumur 15 tahun di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sebut saja Putri (nama samaran).

Bagimana tidak, Putri yang saat ini masih duduk di bangku SMA telah mengalami tindak kekerasan seksual atau pencabulan oleh seorang remaja bernama ALS (16), warga Desa Onewaara.

Kasi Humas Polres Buteng, IPTU Thamrin membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah meringkus seorang pemuda berinisial ALS pada Rabu 19 Februari 2025 sore.

ALS diamankan di atas speedboat yang tengah berlabuh di Pelabuhan Wamengkoli Desa Waara, Kecamatan Lakudo.

“Benar, Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan seorang lelaki inisial ALS warga Desa Onewaara karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi SMA,” ungkap Thamrin, Jumat (21/2/2025).

Thamrin menjelaskan, awalnya pada Minggu 16 Februari 2025, Putri berpamitan kepada orangtuanya untuk mengerjakan tugas sekolah di rumah temannya. Namun selama dua hari, ia tak kunjung pulang.

Orangtua yang cemas mulai mencari keberadaan anaknya ke berbagai tempat, termasuk bertanya kepada teman-temannya. Informasi yang mereka peroleh menyebutkan bahwa Putri terakhir terlihat bersama ALS.

Beberapa waktu kemudian, Putri pun akhirnya kembali ku rumah. Namun bukannya senang, oratua Putri justru murka usai mendapat informasi dari Putri bahwa dirinya telah dicabuli oleh ALS di sebuah speedboat.

Mendengar pengakuan itu, kedua orangtuanya yang tak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buteng.

Berbekal laporan itu, Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarton Hafala memimpin langsung pencarian terhadap ALS. Tim Resmob akhirnya menemukan pemuda tersebut sedang tidur di atas speedboat yang tengah berlabuh.

Tanpa perlawanan, ALS langsung digelandang ke Polres Buteng untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Atas perbuatannya, ALS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (**)

Comment