PT Riota Jaya Lestari Terancam Sanksi Berat: Diduga Babat Hutan Lindung Tanpa Izin

KOLUT, EDISIINDONESIA.id– PT Riota Jaya Lestari (RJL) menghadapi tuduhan serius terkait penambangan ilegal di kawasan hutan Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Luas area yang diduga terdampak mencapai 56,3 hektare.

Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor 13/LHP/XVII/05/2024 yang dipublikasikan pada 20 Mei, PT RJL diduga melakukan penambangan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

LHP tersebut menyoroti pengelolaan perizinan pertambangan Mineral, Batubara, dan Batuan.

Audit BPK RI mengungkap bahwa PT RJL diduga membuka kawasan hutan produksi konversi seluas 21,28 hektare dan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 35,02 hektare tanpa izin yang sah.

Tindakan ini tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga menyeret perusahaan ke dalam masalah hukum yang serius.

Selain itu, BPK RI juga menemukan bahwa PT RJL belum memenuhi kewajiban lingkungan terkait penempatan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan pascatambang. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.(**)

Comment