KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (pemkot) Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini diikuti pelaku usaha, perangkat daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati, mengatakan aturan baru tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat implementasi sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) agar proses perizinan usaha semakin jelas dan akuntabel.
“Regulasi ini mempertegas integrasi sistem perizinan, peningkatan akuntabilitas layanan publik, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” jelasnya.
Menurutnya, kemudahan berusaha tidak hanya soal percepatan izin, tetapi juga membangun kepercayaan antara pemerintah dan pelaku usaha melalui pelayanan yang transparan dan terukur.
Sosialisasi Permen Investasi 5/2025 ini berfokus pada enam poin utama, yaitu:
1. Peningkatan pemahaman aturan perizinan terbaru,
2. Integrasi layanan pusat dan daerah,
3. Penguatan kepastian hukum,
4. Peningkatan kapasitas aparatur,
5. Sinergi pemerintah dan pelaku usaha,
6. Percepatan layanan perizinan berbasis risiko.
Mewakili Kepala DPMPTSP Kendari, Adhe Poepoet menjelaskan bahwa regulasi baru ini mewajibkan pelaku usaha menyesuaikan kembali proses izin usahanya melalui sistem OSS-RBA.
“Mulai dari pemetaan tingkat risiko usaha, penyusunan dokumen, pengajuan melalui OSS, hingga pelaporan realisasi, semuanya harus sesuai mekanisme baru,” katanya.
Pemkot Kendari menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan ramah terhadap pelaku usaha. Dengan penerapan Permen Investasi 5/2025, pemerintah daerah menargetkan pelayanan perizinan yang lebih cepat, sederhana, dan transparan.(**)
Comment