Advokat Andri Darmawan Kritik Larangan Aktivitas Warga di IUP PT SCM, Pertanyakan Hak Hidup Masyarakat Lokal

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Larangan aktivitas warga di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) menuai sorotan tajam. Advokat Andri Darmawan menilai kebijakan perusahaan yang tertuang dalam baliho di area konsesi tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan mengabaikan hak hidup masyarakat lokal yang telah lama mendiami wilayah itu.

Melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya, Andri Darmawan menunjukkan baliho yang memuat larangan bagi warga untuk memasuki area IUP tanpa izin, termasuk aktivitas berkebun dan berburu.

“Jika masyarakat sudah turun-temurun tinggal dan berkebun di wilayah itu, lalu tiba-tiba dilarang masuk, ini yang perlu dipertanyakan. Jangan sampai hak hidup mereka justru terpinggirkan,” ujar Andri dalam video tersebut.

Ia menekankan bahwa keberadaan masyarakat lokal, termasuk komunitas adat, tidak dapat dipisahkan dari ruang hidup yang telah mereka kelola jauh sebelum aktivitas pertambangan dimulai. Oleh karena itu, Andri berpendapat bahwa kebijakan perusahaan seharusnya mempertimbangkan aspek sosial dan historis, bukan hanya pendekatan administratif.

Lebih lanjut, Andri mengaitkan persoalan ini dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menegaskan bahwa aktivitas berkebun yang dilakukan secara turun-temurun dan tidak bersifat komersial tidak dapat dipidana.

“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas. Aktivitas berkebun untuk kebutuhan hidup, yang dilakukan turun-temurun, itu tidak bisa dipidana. Ini harus menjadi rujukan,” tegasnya.

Andri menilai, pendekatan yang mengedepankan larangan sepihak tanpa mempertimbangkan konteks sosial berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan di lapangan. Ia juga menyoroti peran pemerintah yang dinilai belum optimal dalam melindungi kepentingan masyarakat lokal di tengah ekspansi industri tambang.

“Negara tidak boleh diam. Pemerintah harus hadir memastikan masyarakat tetap punya akses terhadap sumber penghidupan mereka,” ungkapnya, seraya menambahkan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin hak warga atas penghidupan yang layak dan rasa aman.

“Ini bukan sekadar soal izin perusahaan, tapi soal keadilan. Kalau masyarakat kehilangan ruang hidupnya, lalu ke mana mereka harus pergi,” tandas Andri Darmawan.

Unggahan Ketua LBH HAMI Sultra ini sontak memicu perhatian publik. Sejumlah warganet memberikan dukungan terhadap kritik tersebut, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan batasan kewenangan masyarakat di dalam wilayah konsesi tambang.(**)

Comment