Salahgunakan 806 Gas Elpiji Ke Muna Barat, Lima Pria Ditangkap Polisi

MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Lima orang pria dibekuk Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penyalahgunaan distribusi gas elpiji subsidi dikawasan pesisir Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna.

Lima orang pria yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial SM, IA, HN, NN, dan AR.

‎Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 806 tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram serta lima unit kapal kayu jenis longboat yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

‎Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, mengungkapkan bahwa para tersangka menyalurkan gas elpiji yang seharusnya di Kabupaten Bombana, malah dialihkan ke Kabupaten Muna Barat untuk diperjualbelikan kembali.

‎“Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka memperoleh elpiji 3 kilogram dari sejumlah pangkalan di Kabupaten Bombana, kemudian diangkut menggunakan kapal kayu untuk dijual di wilayah lain,” kata Saminata, Sabtu (11/04/2026).

‎Ia menambahkan, para pelaku membeli elpiji subsidi dengan harga berkisar antara Rp32.000 hingga Rp40.000 per tabung, lalu menjual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi, yakni Rp47.000 hingga Rp50.000 per tabung.

‎Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal lainnya.(**)

Comment