KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Suasana di depan Kantor DPRD Kota Kendari sempat memanas Senin (13/4/2026). Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada pembangunan coffee shop dua lantai di pertigaan MTQ, Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende.
Massa menilai pembangunan tersebut melanggar aturan tata ruang dan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas karena berada di titik persimpangan yang strategis. Pembangunan dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Penanggung jawab aksi, Andi Fajar, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal satu bangunan, melainkan soal konsistensi penegakan hukum di Kota Kendari.
“Ini bukan sekadar persoalan coffee shop, tetapi soal bagaimana pemerintah menjalankan aturan. Jika ada indikasi pelanggaran GSB, harus diuji secara terbuka agar tidak menjadi contoh buruk. Kalau di titik strategis seperti ini saja ada kelonggaran, bagaimana dengan lokasi lain yang tidak terlihat publik?” tegas Andi Fajar.
Sementara itu, Sarfan, koordinator aksi lainnya, menyoroti dugaan adanya perlakuan istimewa atau “tebang pilih” dalam penegakan peraturan.
“Kami ingin memastikan aturan berlaku adil, tidak hanya bagi masyarakat kecil tapi juga pelaku usaha. Kami mendesak dokumen PBG, pengukuran Damija, dan perhitungan GSB dibuka secara transparan untuk menjawab keraguan publik,” ujarnya.
Selain menyoroti pelanggaran fisik, massa juga mengecam lambatnya respons DPRD Kota Kendari. Surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan sejak 11 Maret lalu dinilai tidak kunjung ditindaklanjuti hingga aksi harus digelar.
Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Kendari, Muslimin, S.T., mengakui adanya kendala administrasi dan kesibukan agenda sebelumnya. Ia memastikan aspirasi masyarakat akan segera ditindaklanjuti.
“Surat pengajuan RDP sejak 11 Maret kemarin ternyata tidak sampai ke kami, dan kami sebelumnya juga disibukkan kegiatan. Namun terkait aspirasi adik-adik Jangkar Sultra, akan segera kami atensi dengan serius,” ujar Muslimin.
Lebih lanjut, Muslimin menyampaikan langkah konkret yang akan diambil. Pihaknya berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada hari yang sama setelah shalat Ashar.
“Kami targetkan RDP akan dilaksanakan minggu depan, berkisar tanggal 20 atau 21 April 2026. Kami juga akan memanggil Dinas PUPR Kota Kendari dan pihak pemilik usaha untuk klarifikasi,” jelasnya.
Meski telah mendapat jawaban, Jangkar Sultra tetap menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai lemahnya pengawasan menjadi akar masalah pelanggaran tata ruang di Kendari.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika tidak ada langkah konkret, kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar. Ini komitmen kami menjaga Kota Kendari agar tetap tertib, aman, dan sesuai aturan,” pungkas Sarfan.(**)
Comment