Nasib 68 PPPK Paruh Waktu Pemkot Kendari Tidak Diperpanjang, Ini Sebabnya

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang mematangkan proses akhir evaluasi kinerja guna perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu periode 2026–2027.

Pembahasan tersebut digelar dalam rapat verifikasi dan klarifikasi rancangan Surat Keputusan (SK) serta Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu lingkup Pemerintah Kota Kendari. Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, di Ruang Rapat Sekda, Selasa (22/9/2026).

Dalam pertemuan itu, BKPSDM memaparkan hasil penilaian terhadap 3.038 PPPK Paruh Waktu yang diterima pada tahun 2025 dan kini tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kendari. Komposisinya terdiri dari 2.781 tenaga teknis, 169 tenaga guru, serta 88 tenaga kesehatan.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sementara, sebanyak 2.970 pegawai diusulkan untuk melanjutkan perpanjangan kontrak. Tersisa 68 orang tidak dapat diperpanjang dengan rincian: 16 orang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), 17 orang mengundurkan diri, 29 orang tidak diusulkan, 3 orang dikenakan sanksi hukuman disiplin, dan 3 orang meninggal dunia.

Sekda Amir Hasan menegaskan, evaluasi ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya nyata menjaga kedisiplinan serta integritas seluruh aparatur. Ia juga menyampaikan arahan Wali Kota Kendari agar kondisi kepegawaian saat ini tidak dijadikan alasan untuk melonggarkan kepatuhan terhadap aturan.

“Walaupun dalam kondisi apa pun, hal itu tidak boleh mengurangi rasa kedisiplinan kita. Pemkot Kendari terus berupaya memperjuangkan hak-hak pegawai, seperti pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh. Oleh karena itu, tingkat kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan secara objektif dan tegas,” ujar Amir.

Untuk menjamin ketepatan dan keadilan dalam pengambilan keputusan, BKPSDM melakukan pencocokan silang antara usulan dari masing-masing OPD dengan Catatan Penilaian Kinerja (SKP) setiap pegawai. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, pimpinan OPD terkait akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Langkah ini diambil agar setiap keputusan didasarkan pada data administrasi dan rekam jejak kinerja yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkot Kendari menargetkan seluruh rangkaian proses evaluasi hingga penerbitan perpanjangan kontrak dapat rampung sebelum masa bakti yang berjalan berakhir. Selain memastikan keberlanjutan status kerja para pegawai yang memenuhi syarat, kegiatan ini juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola kepegawaian, meningkatkan kedisiplinan, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkot Kendari.(**)

Comment