KENDARI, EDISIINDONESIA. — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) La Ode Umar Bonte secara terbuka melontarkan kecurigaan terkait kebijakan Pemerintah Kota Kendari yang diduga mengalokasikan dana hibah kepada sejumlah instansi vertikal. Langkah ini dinilai menyimpan ketidakwajaran, apalagi di tengah dinamika hubungan antarlembaga di daerah yang sedang pelik.
Umar Bonte mengaku telah menemui Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, guna mempertanyakan arah kebijakan tersebut. Namun ia menilai jalur komunikasi politik tidak berjalan mulus, terutama terkait keterlibatan dan peran DPRD setempat.
“Sebenarnya kita ingin membangun komunikasi yang baik antarlembaga. Tapi DPRD-nya begitu-gitu saja, jadi kita mau lewat jalan mana?” ujar Umar Bonte kepada awak media, Jumat (6/11/2026).
Meski belum bisa menyimpulkan adanya pelanggaran hukum secara langsung, Umar Bonte tak menutupi kecurigaannya secara politis.
“Apa yang ada di balik itu semua, saya belum tahu persis. Selama belum terbukti melanggar hukum, saya tidak bisa berkomentar secara yuridis. Namun secara politik, saya cukup mencurigai hal yang sama seperti yang kalian para media curigai,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, pada tahun anggaran 2026 Pemkot Kendari diduga menyalurkan dana hibah kepada sejumlah lembaga vertikal yang berkedudukan di wilayahnya. Hingga kini, besaran anggaran, daftar penerima, hingga peruntukan rinci dana tersebut belum dijelaskan secara terbuka dan transparan.
Kecurigaan ini semakin menguat sejalan dengan peringatan keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah menyatakan akan memperketat pengawasan penggunaan APBD 2026, khususnya pemberian hibah kepada instansi vertikal yang dinilai berpotensi sarang konflik kepentingan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan praktik serupa dalam sejumlah kasus yang ditangani kerap dikaitkan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum terhadap kebijakan atau penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Jika pemberian hibah dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi terhadap kebijakan daerah, hal itu melanggar hukum,” ujar Setyo di Jakarta.
KPK juga mengingatkan bahwa instansi vertikal pada dasarnya telah menerima anggaran sendiri melalui APBN. Penambahan dana dari APBD patut dicermati secara ketat, terlebih di tengah keterbatasan fiskal daerah dan tekanan transfer dana dari pusat. Kepala daerah diimbau mengalihkan prioritas belanja ke program yang langsung dirasakan masyarakat infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi resmi kepada pihak Pemkot Kendari terkait kebijakan tersebut masih terus dilakukan.(**)
Comment