Wawali Sudirman Tegas!Penjualan BBM Bersubsidi Secara Eceran Dilarang, Termasuk Pertamini

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Pemerintah Kota Kendari melakukan penertiban terhadap lapak penjualan BBM bersubsidi secara eceran di Jalan Malaka, Kecamatan Kambu, pada Rabu (23/9/2026). Tindakan ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, dengan melibatkan Satpol PP, Polresta Kendari, serta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari.

Sejumlah lapak dibongkar dan diangkut ke Kantor Wali Kota Kendari untuk diamankan. Pihak Satpol PP juga mendata lebih dari empat pemilik lapak yang beroperasi di lokasi tersebut.

Penertiban ini tidak dilakukan secara mendadak sosialisasi dan imbauan telah disampaikan kepada para pedagang, termasuk peringatan kembali dari pihak kelurahan sebelum tindakan dijalankan.

Wakil Wali Kota Sudirman menegaskan, penertiban ini akan dilaksanakan bertahap di seluruh kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari.

“Langkah pertama menyasar semua titik SPBU. Ada 15 SPBU di Kota Kendari, dan semuanya akan kita tertibkan dalam satu–dua hari ini,” ujar Sudirman.

Setelah kawasan SPBU tertib, Pemkot Kendari akan melanjutkan pengawasan ke titik-titik lain yang masih ditemukan praktik penjualan BBM bersubsidi secara eceran.

Sudirman menjelaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat, dan penjualan kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi tidak dibenarkan menurut ketentuan yang berlaku. Larangan ini berlaku untuk segala bentuk tempat penjualan, termasuk alat Pertamini.

“Pertamini itu tidak boleh,” tegasnya.

Selain menghentikan peredaran BBM bersubsidi secara eceran, penertiban ini sekaligus menata kawasan Jalan Malaka. Menurut Sudirman, lokasi tersebut merupakan bagian dari jalur umum dan bukan tempat berjualan telah bertahun-tahun dimanfaatkan tidak sesuai fungsinya. Kondisi kebersihan yang memburuk karena tumpukan sampah di sekitar lapak juga menjadi alasan utama penataan.

“Tempat ini bagian dari median jalan untuk kepentingan warga, bukan tempat usaha. Apalagi ini kawasan pusat perkantoran dan kota, harus kita bersihkan dan kembalikan fungsinya,” jelasnya.

Sudirman mengingatkan para pedagang agar tidak kembali menjual BBM bersubsidi secara eceran setelah penertiban ini.

“Hari ini kami tunjukkan keseriusan: semua lapak dibongkar dan dibawa ke kantor. Jangan lagi berjualan BBM subsidi, karena itu tidak boleh diperjualbelikan,” pungkasnya.(**)

Comment