KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Dugaan keterlibatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, sebagai Komisaris di perusahaan tambang nikel PT Mulia Makmur Perkasa (MMP) memicu polemik di tengah masyarakat. PT MMP sendiri merupakan perusahaan yang beroperasi di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara.
Berdasarkan data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, Husmaluddin tercatat sebagai Komisaris PT MMP, perusahaan yang memiliki Izin Usaha Produksi Operasi (IUP OP) seluas 2.450 hektare sejak tahun 2009. Sementara itu, jabatan Direktur Utama dipegang oleh H. Tasman.
Rangkap jabatan ini menuai kritik karena melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Larangan serupa juga tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Aktivis lingkungan dan pemerhati tata kelola pemerintahan mendesak Kemendagri dan KPK untuk menginvestigasi dugaan ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Hingga saat ini, pihak PT MMP dan Wakil Bupati Kolaka belum memberikan keterangan resmi terkait isu ini.
Masyarakat Kolaka Utara berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan ini untuk mencegah preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan bisnis di daerah.(**)
Comment