KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Praktik curang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) CV Jompi Jaya Sentosa, yang terletak di Kelurahan Napabalano, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya yang mengungkap adanya penyelundupan BBM Solar subsidi ke wilayah Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan jerigen berisi BBM Solar subsidi yang diduga kuat akan dijual secara ilegal.
Tak hanya itu, seorang pembeli atau penadah yang menerima hasil penjualan BBM subsidi ilegal dari SPBN CV Jompi Jaya Sentosa juga berhasil diamankan.
“Benar, ada penangkapan di Kolono pada Minggu lalu. Solar tersebut berasal dari SPBN Jompi yang berada di Tampo,” ungkap sumber tersebut pada Rabu (17/9/2025).
Kapolsek Tampo, Ipda Muhtar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. “Betul, namun kami hanya memfasilitasi tempat. Kasus ini akan ditangani langsung oleh Reskrimsus Polda,” jelasnya.
Kasubdit II Indagsi Dirreskrimsus Polda Sultra, Kompol Aldo V Bulow, menyatakan akan segera memanggil penyidik yang menangani kasus ini untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut. “Besok (Kamis, 18 September 2025) saya akan panggil penyidiknya untuk mendapatkan informasi terbaru,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak Subdit II Indagsi Dirreskrimsus Polda Sultra belum memberikan keterangan detail terkait hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Solar subsidi ini. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang meresahkan ini.(**)
Comment