KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Seorang pemuda asal Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Selasa dini hari, 6 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, setelah aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe menerima laporan warga.
Tersangka diketahui bernama Ahmad Irawan alias Anez (22), seorang wiraswasta yang tinggal di lokasi penggerebekan. Dari rumahnya, polisi menyita sembilan sachet plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 3,40 gram, yang diduga sabu.
Barang bukti ditemukan dalam tas kecil yang disembunyikan di samping sofa di ruang tamu. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel OPPO warna hitam, satu kotak hitam berisi pipet plastik, enam plastik klip putih kecil, dan dua korek api.
“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan penggerebekan. Tersangka dan barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Konawe, AKP Yusran, Selasa (06/05/2025).
Atas perbuatannya, Ahmad Irawan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti.
Proses penyidikan masih berlanjut. Polisi akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar untuk uji laboratorium. Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Konawe juga tengah berjalan.
“Kami minta masyarakat tetap aktif memberi informasi. Penanganan narkotika tak bisa hanya mengandalkan aparat,” pungkasnya.(**)
Comment