Seorang Mahsiswi Sekap dan Aniaya Pacarnya Hingga Tewas, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

EDISIINDONESIA.id – Seorang mahasiswi berinisial APA (21) diduga telah membunuh kekasihnya di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Willy Andrian di Majalengka, Senin (5/5), mengatakan kasus dugaan penganiayaan berakibat korban meninggal dunia itu terungkap setelah adanya laporan dari RSUD Majalengka terkait kedatangan seorang perempuan yang membawa jenazah seorang laki-laki pada Sabtu (3/5).

Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, mengungkap sejumlah fakta kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang mahasiswi terhadap kekasihnya, hingga korban meninggal dunia.

  1. Mahasiswi Memukul Kekasihnya pakai Tangan Kosong Dari hasil penyelidikan, korban diketahui mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka pada hari ini,” kata Willy saat merilis pengungkapan kasus penganiayaan tersebut.

Kronologis kejadian berawal saat korban yang berusia 22 tahun dijemput pada Selasa (30/4), kemudian dibawa ke rumah tersangka APA di Desa Lengkong, Majalengka.

Saat korban menyatakan ingin pulang ke rumah orang tuanya pada keesokan harinya, tersangka APA diduga emosi dan langsung melakukan kekerasan.

“Tersangka memukul wajah korban menggunakan tangan kosong dan juga dengan telepon genggam,” ujar Kapolres Majalengka.

Akibat tindakan tersebut, kata AKBP Willy, korban mengalami luka serius di bagian wajah hingga sesak napas dan akhirnya meninggal dunia.

  1. Korban Sempat Dikurung 3 Hari

Lebih lanjut, Kapolres Majalengka mengatakan bahwa korban sempat dikurung selama tiga hari di dalam kamar rumah tersangka dalam kondisi lemah. Korban tidak diizinkan keluar kamar, bahkan untuk buang air hanya menggunakan botol dan popok yang disediakan oleh tersangka.

“Selama itu korban hanya diberi makan oleh pelaku. Saat pelaku meninggalkan rumah, kamar korban dikunci dari luar agar tidak diketahui oleh orang tua tersangka,” katanya.

  1. Sudah Pacaran 3 Tahun

AKBP Willy mengatakan, dari pengakuan sementara, pelaku tidak ingin korban pulang karena merasa telah merawatnya selama setahun. Antara pelaku dan korban sudah pacarana selama 3 tahun.

“Mereka menjalin hubungan khusus selama tiga tahun,” kata Willy. 4. Mahasiswi Panik Kepala Satreskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo menambahkan korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 16.30 WIB.

Tersangka panik, kemudian meminta bantuan temannya berinisial TD untuk membawa jenazah korban ke rumah sakit.

“Jenazah korban sempat diletakkan di bagasi mobil hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit. Sempat ada keinginan dari pelaku untuk membuang jenazah,” katanya.

  1. Korban Tidak Melakukan Perlawanan

Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka di bagian wajah dan tubuh korban yang mengarah pada tindak kekerasan. Penyidik juga memastikan bahwa korban tidak melakukan perlawanan karena dalam kondisi tidak sehat saat kejadian.

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” kata AKP Ari. (edisi/jpnn)

Comment