BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Sebuah rumah kos di Dusun Damalawa, Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendadak digerebek polisi pada Sabtu siang, 3 Mei 2025.
Aparat Polsek Kabaena Timur membongkar aktivitas peredaran sabu yang melibatkan enam pria, dengan satu orang diduga sebagai pengedar utama dan seorang lainnya sebagai pemasok.
Penggerebekan bermula dari laporan warga yang resah dengan lalu lalang mencurigakan di kos milik seorang bernama Sabaruddin.
Kecurigaan itu terbukti. Saat polisi menggeledah tempat tersebut sekitar pukul 11.40 Wita, enam pria sedang berkumpul di dalamnya. Empat di antaranya baru saja mengisap sabu.
“Di lokasi kami temukan alat hisap berupa pireks kaca yang masih berisi sabu dan sumbu korek gas,” Ungkap Kapolsek Kabaena Timur, melalui keterangan pers, Selasa (06/05/2025).
Empat pengguna yang diamankan yakni Sabaruddin, Muhlis, Herianto, dan Dimas. Mereka tak menyangkal telah mengonsumsi sabu yang dibeli secara patungan seharga Rp300 ribu dari pria bernama Fadlin. Fadlin sendiri berada di lokasi saat penggerebekan dan mengaku sebagai penyedia sabu.
Namun benang kasus ini tidak berhenti di sana. Dalam penggeledahan lanjutan, polisi mencurigai seorang pria lain di lokasi, M. Arfal Zafrullah. Saat dompetnya diperiksa, ditemukan tiga sachet kecil berisi sabu. Arfal tak berkutik. Ia mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Desa Balo, masih di Kecamatan Kabaena Timur.
Polisi kemudian bergerak cepat. Di kediaman Arfal, sekitar pukul 13.00 Wita, aparat menemukan satu sachet besar sabu yang disembunyikan di lemari kamar.
Arfal lantas menyebut satu nama lain yang diduga sebagai pemasok: F, warga Desa Tappuahi, Kecamatan Rumbia Tengah. Nama yang kini masuk dalam radar penyidik.
Barang bukti dari dua laporan polisi yang disusun atas kejadian ini cukup mencengangkan. Untuk Laporan Polisi Nomor 11, polisi menyita empat sachet sabu seberat bruto 10,92 gram, alat pengemasan, timbangan digital, alat hisap, dompet, handphone, uang tunai Rp870 ribu, dan satu gunting tajam. Sedangkan dari Laporan Polisi Nomor 12, diamankan satu batang pireks kaca berisi sabu seberat 1,80 gram dan sebungkus rokok merek Scorpion.
Enam tersangka kini telah ditahan. Mereka adalah Arfal (pengedar), Fadlin (penyedia sabu), serta empat pengguna: Sabaruddin, Muhlis, Herianto, dan Dimas. Semuanya dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Dengan itu, Kapolres Bombana, AKBP Wisnu Hadi, menyatakan pengungkapan ini akan dikembangkan untuk menelusuri rantai distribusi sabu di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pengedar narkoba di Bombana. Jaringan seperti ini harus diberantas sampai ke akar,” ujarnya tegas.
Kasus ini menambah daftar panjang titik rawan narkotika di wilayah pesisir Sulawesi Tenggara. Polisi kini mendorong partisipasi publik dalam mengungkap jaringan bawah tanah narkoba yang makin lihai menyaru di permukiman warga.(**)
Comment