KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. Putra Dermawan Pratama (PT. PDP).
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PB HMI, Munawir mengatakan. PT. PDP diduga melakukan kegiatan produksi penambangan nikel di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Dugaan ini muncul setelah pemetaan area dan pengambilan titik koordinat geografis menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) dan tumpukan bijih nikel di area IUP PT. PDP.
Munawir menjelaskan, berdasarkan telaah atas peta wilayah IUP PT. PDP (sesuai Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara No. 540/63 Tahun 2011, berlaku 14 Maret 2021 – 14 Maret 2026), sebagian besar area produksi PT. PDP berada di dalam kawasan HPK.
Aktivitas ini diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang kehutanan.
Selain merusak lingkungan, kegiatan ini juga diduga menimbulkan kerugian negara.
Munawir meminta Kejagung segera mengambil tindakan hukum.
Ia juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. PDP dan menolak permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut. (**)
Comment