KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, dan Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, mengikuti penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja antara Pemerintah Provinsi Sultra dan para kepala perangkat daerah.
Acara ini berlangsung di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur pada Sabtu, (1/2/2025).
Acara ini menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pakta Integritas yang ditandatangani berisi janji untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Perjanjian Kinerja memuat target-target yang harus dicapai oleh masing-masing perangkat daerah dalam mendukung visi dan misi pembangunan provinsi.
Secara simbolis, penandatanganan ini dilakukan oleh lima kepala perangkat daerah, yaitu Kepala Badan Perencanaan Sultra, Kepala Dinas Cipta Karya Sultra, Inspektur, Kepala Dinas Pendidikan Sultra, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra. Acara tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Ir. Hugua.
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1446 Hijriyah/2025 Masehi kepada seluruh umat Muslim.
Gubernur juga menegaskan komitmennya bersama Wakil Gubernur Ir. Hugua untuk menjalankan amanah yang dititipkan oleh masyarakat Sultra dan pemerintah dengan sebaik-baiknya.
“Sejak saya dan Ir. Hugua dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada 20 Februari 2025, kami telah berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Kegiatan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memastikan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Andi Sumangerukka.
Gubernur juga menjelaskan bahwa penandatanganan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Tujuan dari Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja adalah untuk:
- Meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur pemerintah.
- Menciptakan tolok ukur kinerja untuk mengevaluasi kinerja aparatur.
- Menilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
- Mencegah terjadinya KKN, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi.
Di akhir sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah untuk benar-benar memahami tugas, fungsi, sasaran, dan target yang telah disusun. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan organisasi yang efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil.
“Saya tekankan untuk benar-benar memahami apa yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing. Memahami sasaran, indikator, dan target program yang telah disusun, serta melakukan manajemen organisasi yang berorientasi pada hasil,” ungkapnya.
Gubernur juga berharap agar pencapaian yang telah diraih dapat terus ditingkatkan. Ia mendorong seluruh kepala perangkat daerah untuk terus melakukan evaluasi program dan kegiatan secara berkala, serta mengadakan evaluasi kinerja tahun 2024 sebagai bahan introspeksi agar kekurangan dan kelemahan yang terjadi tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya.
“Dengan penandatanganan ini, saya dan Ir. Hugua berharap Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani menjadi landasan kerja dan pemacu semangat bagi Bapak/Ibu kepala perangkat daerah dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat dan daerah yang kita cintai,” tutup Gubernur Andi Sumangerukka. (**)
Comment