EDISIINDONESIA.id- Kantor Gubernur Bengkulu digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 4 Desember 2024, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penetapan Rohidin sebagai tersangka bersama Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan pegawai di Pemprov Bengkulu dan penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka tersebut menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura.
Dugaan pemerasan yang dilakukan Rohidin diduga untuk kepentingan dana pencalonan dirinya di Pilgub Bengkulu 2024. Sekitar September-Oktober 2024, tersangka Isnan mengumpulkan seluruh Ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin.
Beberapa contoh dugaan pemerasan yang dilakukan Rohidin dan kroninya:
- Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu, menyerahkan uang Rp200 juta melalui Evriansyah agar tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
- Tejo Suroso, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, mengumpulkan uang Rp500 juta dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin pernah mengancam Tejo akan dicopot jika Rohidin tidak terpilih lagi menjadi gubernur.
- Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu, mengumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 sebesar Rp1 juta per orang.
- Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu, menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sebesar Rp1.405.750.000.
KPK masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti terkait kasus ini.(edisi/rmol)
Comment