Kejati Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) jalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Kejati Sultra, Selasa (20/8/2024).

Kepala Kejati Sultra, Hendro Dewanto, SH, M.Hum, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga tersebut, guna memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan nasional sesuai dengan kapasitas masing-masing.

“Nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk memperkuat upaya pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Hendro Dewanto.

Lanjut, tugas dan wewenang Kejati Sultra di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Menurutnya, Kejaksaan siap memberikan pelayanan hukum baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi.

Sementara itu, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, dalam sambutannya menyatakan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja.

Lanjut, BPJS Ketenagakerjaan mengelola lima program utama, yakni jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Dengan dukungan dari Kejati Sultra, kami berharap pelaksanaan program-program tersebut dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam menangani kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk upaya penagihan piutang iuran melalui gugatan sederhana,” jelas Mintje Wattu.

Dalam laporannya, Mintje juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2022 hingga 2024, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku telah menyerahkan 124 Surat Kuasa Khusus (SKK) non-litigasi dan satu litigasi kepada Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tenggara, dengan total realisasi mencapai Rp 8,31 miliar.

Hendro Dewanto berharap agar kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku kepada Kejati Sultra untuk mempercepat proses penegakan hukum, terutama terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021.

Acara ini dihadiri oleh para asisten di Kejati Sultra, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, koordinator, pejabat eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sultra. Setelah sambutan-sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama. (**)

Comment