KONSEL, EDISIINDONESIA.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel), kembali meringkus dua orang pemuda terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu, di dua lokasi berbeda, di Kecamatan Tinanggea.
Terduga pertama berinisial AWS (22) diringkus di Desa Asingi, kedua berinisial VN (22) di Desa Panggosi.
Pelaksana Harian (Plh) Kasat Narkoba Polres Konsel, Ipda Ridwan Sayidi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi, bahwa dugaan tindak pidana Narkotika tersebut kerap terjadi di Desa Asingi, Lapoa dan sekitarnya.
“Di TKP pertama di Desa Asingi, kami mengamankan terduga pelaku AWS beserta barang buktinya, berjumlah 37 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,59 gram,” kata Irwan kepada awak media, Minggu (19/3/23).
Lanjut Ridwan, setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku pertama mengaku mempunyai teman yang juga diduga menjadi pengedar barang haram tersebut, bertempat di Desa Panggosi, Kecamatan Tinanggea.
“Ketika tim bergerak, berhasil mengamankan terduga pelaku VN beserta barang buktinya,1 buah Bong/alat hisap, 2 Ball plastik saset kosong, 2 buah timbangan digital,1 buah Pirex kaca, 2 buah sendok pipet, 1 buah HP android merek Oppo warna hijau,” terang Ridwan
Tambahnya, Kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Konsel guna proses penyidikan lebih lanjut
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba Polres Konsel, Ipda Ridwan Sayidi. (**)
Comment