Dugaan Gratifikasi Alfamidi, Tujuh Saksi Diperiksa Kejati Sultra

KENDARI, EDISINIINDONESIA.id – dlDugaan suap gratifikasi pendirian gerai Alfamidi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus Senin, (20/3/2023)

Kasipenkum Kejati Sultra Dody menuturkan, ketujuh orang itu hadir di Kejati pada pukul 09.00 WITA. Diangantaranya enam orang karyawan dari PT. Midi Utama Indonesia (Alfamidi) dan satu orang dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Kendari.

” Hari ini penyidik memeriksa 6 orang dari PT. MUI inisial Tam, I, AT, R, F dan C terus dari ketua tim TAPD inisial NU”, beber Dody.

Menurut dia, tujuh orang saksi tersebut dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sekira pukul 09.30 WITA atas dugaan gratifikasi perizinan Alfamidi atau PT. Midi Utama Indonesia

” Para saksi sementara ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik”, tandas Dody

Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan Sekretaris Daerah Ridwansyah Taridala dan Staf Ahli Wali Kota Syarif Maulana sebagai tersangka dugaan suap gratifikasi PT. Midi Indonesia. (**)

Comment