KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan atau buruh wajib dibayarkan oleh perusahaan tujuh hari sebelum lebaran.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Kendari, Susianti Hafid, mengatakan apabila perusahaan tidak membayarkan THR karyawan maka akan diberi sanksi.
“Iya ada sanksinya kalau tidak dibayarkan itu THRnya karyawan, sanksi administrasi,” kata Susianti, Jumat (15/04/2022).
Susianti menyebut, hal itu merujuk pada peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Tidak hanya itu, perusahaan juga tidak diperkenankan membayar cicil gaji karyawan karena melihat kondisi ekonomi sekarang yang sudah mulai stabil.
“Karyawan bisa mengadukan jika tidak dibayarkan THRnya, ada kita sediakan posko disini yang sudah dibuka sejak 11 April sampai 08 Mei 2022 dan kami akan meneruskan proses aduannya ke Bidang pengawasan tenaga kerja di Disnaker Provinsi, karena itu wajib. Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) juga sudah keluarkan Surat edaran nomor 01 tahun 2022 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan,” ucap Susianti. (**)
Comment