Diduga Terlibat Judi Online, Ketua PN Andoolo Sri Hananta Dicopot

KONSEL, EDISIINDONESIA.id — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sri Hananta, resmi dicopot dari jabatannya. Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan sanksi berat dan memutasinya menjadi hakim biasa di PN Kelas IB Salatiga, Jawa Tengah.

Pencopotan itu tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 4867/BP/PENG.KP8.2/IX/2026 tentang Sanksi dan Hukuman Disiplin Bulan Agustus 2026. Surat itu memuat sanksi terhadap 12 hakim dan sekretaris di lingkungan Mahkamah Agung serta peradilan di bawahnya.

“Hukuman disiplin berupa sanksi berat: pembebasan dari jabatan Ketua PN Andoolo dan penempatan sebagai hakim pada PN Salatiga,” bunyi surat Bawas MA yang kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Sri Hananta terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yakni Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009–02/SKB/P.KY/IV/2009, serta Panduan Penegakannya dalam Keputusan Bersama Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, pelanggaran tersebut bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sri Hananta diduga terlibat aktivitas judi online selama tiga bulan berturut-turut, yang kemudian dilaporkan ke pusat Mahkamah Agung.

“Berdasarkan temuan PPATK yang disampaikan ke pusat, dia melakukan aktivitas judi online selama tiga bulan berturut-turut,” ungkap narasumber redaksi, Rabu (9/9/2026).

Kini, jabatan Ketua PN Andoolo telah diisi oleh Nursinah. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Isna Renishwari Cinrapole, di ruang PT Sultra pada 24 Agustus 2026 lalu.(**)

Comment