Polisi Amankan Pemuda yang Aniaya Pelajar dengan Mata Busur di Anduonohu

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengamankan seorang pemuda berinisial AD (18), yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis mata busur terhadap seorang pelajar berinisial M (17).

Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Pasar Anduonohu, Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, kejadian bermula ketika korban mendapat informasi dari rekannya bahwa AD diduga telah mengancam menggunakan mata busur.

Korban kemudian menjemput rekannya dan mendatangi AD untuk menanyakan persoalan tersebut. Pertemuan itu berujung perselisihan hingga AD mengajak korban berkelahi secara duel.

Saat perkelahian berlangsung, AD diduga mengambil mata busur yang disimpan di bagian depan pinggang sebelah kiri. Senjata tajam tersebut kemudian ditusukkan ke lengan kiri korban hingga menyebabkan luka.

“Korban mengalami luka tusuk pada bagian lengan sebelah kiri. Masyarakat kemudian melerai perkelahian tersebut,” kata Welliwanto, Kamis (27/8/2026).

Setelah kejadian, polisi membawa korban ke RS Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi, AD mengakui perbuatannya. Ia mengaku sebelumnya sempat berselisih paham dengan korban sekitar tiga minggu sebelum kejadian.

AD juga mengaku bahwa pada malam kejadian dirinya sedang berkumpul bersama teman-temannya di sekitar Pasar Anduonohu ketika didatangi korban. Korban kembali mengajaknya berkelahi, namun AD mengaku sempat menolak.

Menurut pengakuan AD, korban kemudian memukul bagian kiri kepalanya. AD membalas dengan memukul bagian belakang leher korban hingga terjadi perkelahian.

Dalam perkelahian tersebut, AD mengambil mata busur yang sebelumnya disimpan di pinggangnya dan menusukkannya ke lengan kiri korban.

AD mengaku telah membuat mata busur tersebut sekitar satu bulan sebelumnya di rumah temannya di kawasan Perumnas. Senjata tajam itu, menurut pengakuannya, dibawa untuk berjaga-jaga.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian berhasil mengamankan AD di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah mata busur.

Saat ini AD telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka.(**)

Comment