KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sentra Advokasi Rakyat (SAR) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau Tahun Anggaran 2019–2021 yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ketua SAR Sultra, Daud, mengatakan perkara tersebut telah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun terakhir. Berdasarkan informasi yang beredar, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemkot Baubau ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprint Lidik/143.a/V/2022.
Namun, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
“Sudah cukup lama perkara ini berjalan. Masyarakat tentu berharap adanya kejelasan mengenai sejauh mana proses penanganannya. Kepastian hukum merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang profesional dan akuntabel,” ujar Daud, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pembebasan lahan Pemkot Baubau pada Tahun Anggaran 2019–2021 yang diperuntukkan bagi sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan Jembatan Buton–Muna, pengembangan Bandara Betoambari, serta kawasan Labalawa.
Dalam proses pengadaan lahan tersebut, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang, indikasi mark-up harga tanah, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan adanya selisih pembayaran kepada pemilik lahan.
Menurut Daud, seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia menegaskan, desakan yang disampaikan SAR Sultra bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum sekaligus mendorong keterbukaan informasi kepada publik.
“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara ini. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganannya agar tidak muncul berbagai spekulasi yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
SAR Sultra juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai status hukum mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kota Baubau yang namanya dikaitkan dalam penanganan perkara tersebut dan saat ini diketahui bertugas di Dinas Pariwisata Kota Baubau.
Daud menilai, apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup, maka proses hukum perlu segera ditingkatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana, hasil penyelidikan juga perlu diumumkan secara terbuka sebagai bentuk kepastian hukum kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, SAR Sultra berencana melayangkan surat resmi kepada Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara sekaligus mengajukan audiensi untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi tersebut.
“Kami akan datang secara resmi ke Polda Sultra untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara ini. Harapan kami sederhana, yaitu adanya kepastian hukum, transparansi, dan penegakan hukum yang profesional serta tidak tebang pilih,” kata Daud.
SAR Sultra menegaskan akan terus mengawal proses penanganan dugaan korupsi pengadaan tanah Pemkot Baubau hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi tersebut berharap setiap dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian kepada masyarakat. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka. Dengan demikian, prinsip kepastian hukum dan transparansi dapat benar-benar diwujudkan,” pungkas Daud.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi pengadaan tanah Pemkot Baubau Tahun Anggaran 2019–2021. (**)
Comment