KOLUT, EDISIINDONESIA.id- Proses pelantikan 118 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menuai kontroversi panas. Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Nasir Banna, menuding pelantikan tersebut diduga tidak sesuai regulasi, bahkan menyebut ada oknum yang “melompat” jabatan secara tidak wajar.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 118 pejabat yang dilantik, sebanyak 34 orang penempatannya tidak sesuai dengan Pertimbangan Teknis (Pertek), dan 46 orang lainnya bahkan tidak memiliki Pertek sama sekali.
“Bagaimana mungkin pelantikan yang seharusnya taat aturan justru dilanggar? Contohnya, ada yang staf biasa langsung dilantik jadi Kepala Bidang Eselon III. Bahkan ada guru langsung diangkat jadi Kepala Bidang Kesra Eselon 3A,” ungkap Nasir melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/4/2026).
Nasir menegaskan, Pertek yang seharusnya menjadi acuan utama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru diubah semena-mena oleh pihak daerah.
“Pertek dari BKN sudah ada, tapi saat sampai di daerah, posisinya diganti-ganti. Yang semestinya menjabat sesuai bidang keahliannya justru dipindah ke tempat lain. Ini jelas menyimpang,” tegasnya.
Yang lebih memprihatinkan, adanya dugaan loncatan jabatan yang mencederai mekanisme ASN. “Ada yang langsung melompat jabatan, bahkan dari guru bisa langsung menjadi Camat tanpa melalui tahapan di OPD. Ini jelas tidak sesuai mekanisme promosi,” tambahnya.
Merespons pelanggaran ini, DPRD Kolaka Utara mengambil langkah tegas. Pihaknya akan segera terbang ke Jakarta untuk melaporkan dan mengkonsultasikan hal ini langsung ke BKN Pusat.
“Minggu ini kami akan ke Jakarta. Kami ingin pastikan seluruh proses rotasi berjalan sesuai aturan. Jangan sampai kepentingan pribadi di atas kepentingan daerah,” ujarnya.
BKPSDM Akui Masih Tunggu Pertek
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kolaka Utara, Wahyuddin, secara terbuka mengakui adanya kekurangan tersebut. Ia mengaku bahwa saat pelantikan dilakukan, sejumlah nama memang belum mengantongi Pertek resmi.
“Memang benar ada beberapa yang sudah kami usulkan, tapi perteknya belum turun saat pelantikan. Saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari BKN Pusat,” akunya.
Ia menambahkan, pihaknya siap menindaklanjuti masukan dari legislatif dan menunggu hasil evaluasi BKN.
Ancaman Hak Angket
Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, menilai kondisi ini sangat serius dan berpotensi melanggar hukum. Jika hanya 56 orang yang legal, berarti sisanya bermasalah.
“Ini jelas bertentangan dengan regulasi. Kami akan mendalami dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas,” ujar Syair.
Pihaknya mengancam akan mengambil langkah hukum dan aturan lebih jauh jika temuan ini terbukti.
“Setelah konsultasi ke BKN, kami akan merumuskan sikap. Bisa jadi merekomendasikan ke Bupati, membentuk Panitia Khusus (Pansus), bahkan menggunakan Hak Angket jika diperlukan,” tegasnya.
DPRD Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal penataan ASN agar benar-benar profesional dan akuntabel.(**)
Comment