Pedagang Langgar Kesepakatan, Kawasan Wisata Konawe Jadi Semrawut

KONAWE, EDISIINDONESIA.id- Kesepakatan antara pedagang kaki lima (PKL) dengan Pemerintah Kabupaten Konawe terkait penataan kawasan Inolobunggadue Central Park (ICP) tampaknya hanya tinggal janji manis. Fakta di lapangan justru menunjukkan pelanggaran masif yang semakin memperparah kondisi kawasan wisata kebanggaan daerah ini.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah bersama para pedagang telah menyepakati larangan tegas untuk berjualan di trotoar dan sejumlah titik yang harus disterilkan demi kenyamanan publik. Kesepakatan penting ini bahkan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, didampingi beberapa Kepala OPD, serta perwakilan pedagang.

Namun, ironisnya, komitmen yang telah dibangun bersama ini sama sekali tidak diindahkan. Berdasarkan pantauan media, para pedagang justru semakin memadati area terlarang, termasuk jalur pejalan kaki dan badan jalan. Kondisi ini sontak memicu kemacetan parah dan kesemrawutan yang mengganggu kenyamanan pengunjung.

Situasi yang kian tak terkendali ini memaksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun tangan. Petugas terlihat masih berjibaku mengarahkan para pedagang agar kembali ke lokasi yang telah disepakati sebelumnya, namun upaya tersebut seringkali mendapat perlawanan.

Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, menegaskan bahwa penataan UMKM harus mengikuti skema yang telah ditentukan, khususnya menyesuaikan kondisi area tribun atau panggung utama guna menghindari penumpukan massa di satu titik.

Selain itu, ia juga menginstruksikan penerapan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan ICP untuk mengantisipasi kemacetan, terutama menjelang malam puncak HUT Konawe ke-66 tahun yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (18/4/2026).

“Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh penataan berjalan baik, terutama untuk UMKM agar tidak terjadi penumpukan di sekitar panggung. Begitu juga dengan pengaturan parkir dan rekayasa lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan,” tegas Syamsul Ibrahim usai melakukan pertemuan dengan pelaku UMKM pada Jumat (17/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Syamsul juga turun langsung berdialog dengan para pedagang dan menunjukkan batas-batas lapak yang diperbolehkan. Ia menegaskan bahwa secara aturan, kawasan jalan tidak boleh difungsikan sebagai tempat usaha.

“Kalau kita mengacu pada aturan, jalan ini tidak bisa difungsikan sebagai tempat usaha. Tapi demi masyarakat dan untuk menyukseskan perayaan, kita beri kebijakan. Namun harus tetap tertib, aman, dan lancar,” ujarnya.

Meskipun pemerintah telah memberikan kelonggaran dan kebijakan khusus, pelanggaran yang terus terjadi menunjukkan lemahnya kepatuhan pedagang terhadap aturan. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya ketertiban yang terganggu, tetapi juga keselamatan dan kenyamanan masyarakat luas yang menjadi taruhannya.(**)

Comment