KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026.
Seorang pria berinisial HHS (41) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sabtu (30/5/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Abuki.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe bersama personel Polsek Abuki segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan HHS di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Rahman, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa 24 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4,84 gram.
“Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di antaranya satu unit telepon genggam, kaca pyrex, korek api gas, potongan pipet yang dimodifikasi sebagai sendok takar, serta beberapa perlengkapan lainnya,” ujar IPTU Rahman, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Konawe masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Atas perbuatannya, HHS dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(**)
Comment