KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMA Negeri 1 Puriala, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang sempat menyita perhatian publik dan viral di media sosial, kini terus bergulir ke jalur resmi.
Astriani, selaku istri sah dari salah satu pihak yang terlibat, secara resmi telah melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara pada 25 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, ia meminta agar instansi berwenang memproses kedua orang yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan kode etik yang berlaku.
“Alasan utama saya mengadukan suami saya adalah karena ia telah terlibat hubungan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang juga berprofesi sebagai guru PPPK di sekolah yang sama,” tulis Astriani dengan tegas dalam isi surat pengaduannya.
Sebagai bukti pendukung yang sah dan kuat, pelapor mengaku telah melampirkan dan menyerahkan sejumlah dokumen penting, di antaranya salinan laporan kepolisian serta rekaman video yang sebelumnya juga telah diserahkan kepada penyidik di lingkungan Polres Konawe.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan oleh Polres Konawe tertanggal 18 Mei 2026, diketahui bahwa pihak kepolisian telah secara resmi menerima laporan pengaduan yang diajukan Astriani.
Laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana perzinahan dan telah dicatat serta diterima oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
Diketahui bahwa peristiwa bermula pada Senin malam, 18 Mei 2026, saat Astriani memergoki langsung kedua pihak yang berinisial IS dan WA sedang berada di rumah orang tua pihak laki-laki yang berlokasi di Desa Meraka, Kecamatan Lambuya. Kejadian itulah yang kemudian menjadi titik awal dilaporkannya kasus ini ke pihak berwajib.
Astriani berharap, apabila nantinya hasil pemeriksaan dan penyelidikan membuktikan kebenaran dugaan tersebut, maka IS dan WA selaku pendidik dan abdi negara dapat dikenakan sanksi disiplin yang tegas dan setimpal dengan pelanggaran yang mereka lakukan.
Hal ini dinilainya penting sebagai bentuk penegakan aturan serta menjaga kehormatan dan etika profesi guru.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan resmi apa pun dari kedua pihak yang dilaporkan terkait kasus dan pengaduan yang sedang berjalan ini. (**)
Comment