KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan perombakan dalam jajaran pimpinan Kejaksaan. Sebanyak 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi di Indonesia mendapatkan rotasi jabatan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk terus mendorong reformasi birokrasi, demi mewujudkan institusi yang lebih transparan dan akuntabel.
Keputusan strategis ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 121 Tahun 2026. Salah satu pergantian penting terjadi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), di mana Abdul Qohar digantikan oleh Dr. Sugeng Riyatna. Sebelumnya, Dr. Sugeng Riyatna menjabat sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Abdul Qohar akan mengemban amanah baru sebagai Kajati Jawa Timur.
Pergantian pucuk pimpinan tidak hanya berhenti pada posisi Kajati. Jaksa Agung juga merotasi jabatan Wakil Kajati Sultra. Dr. Dwi Agung Arfianto, yang sebelumnya mengisi posisi tersebut, kini dipercaya menduduki jabatan Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung RI. Posisi Wakil Kajati Sultra yang baru akan diisi oleh Dr. Darmukit.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, membenarkan adanya pergantian dua pimpinan di lingkungan Kejati Sultra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin malam, 13 April 2026.
“Waalaikumsalam, betul (pergantian),” ujarnya singkat.(**)
Comment