Kanit PPA Polresta Kendari Dilaporkan ke Propam Polda Sultra Gegara Bebaskan Tersangka KDRT

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari, Aiptu AR, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (21/1/2026).

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga berinisial YR (33) melalui kuasa hukumnya, Suhardin. YR merupakan korban dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya, MN (35).

Suhardin mengatakan, laporan ke Propam dilakukan karena kliennya menilai penanganan perkara KDRT yang dialaminya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Meski terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.

“Yang kami laporkan adalah Kanit PPA Polresta Kendari dan penyidik pembantu. Korban merasa laporannya tidak diprogres. Selain itu, dalam kasus KDRT seharusnya dilakukan penahanan karena korban khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Suhardin di Mapolda Sultra.

Tak hanya itu, Suhardin juga mengungkapkan bahwa kliennya mengaku mendapat intimidasi dari penyidik PPA Polresta Kendari. Korban disebut diminta untuk mencabut laporan dan berdamai dengan pelaku.

“Korban tidak mau mencabut laporan karena dia sendiri yang merasakan kekerasan tersebut. Di lapangan, korban selalu menjadi pihak yang disakiti,” katanya.

Menurut Suhardin, tersangka MN sempat ditangkap dan menjalani penahanan di Polresta Kendari selama satu malam. Namun, tersangka kemudian dibebaskan tanpa pemberitahuan kepada korban.

“Tidak ada pemberitahuan kepada korban bahwa suaminya dilepaskan begitu saja,” ujarnya.

Pasca dibebaskan, tersangka disebut kerap mendatangi korban, sehingga membuat korban merasa takut dan terancam. Puncaknya, pada Senin (20/1/2026), tersangka kembali mendatangi korban dan mengambil paksa anak mereka yang masih berusia satu tahun hingga berujung penganiayaan untuk kedua kalinya.

“Dia ambil paksa anakku saat kami masih di dalam mobil. Mereka tarik-tarik anakku seperti boneka, dan saya tidak terima,” kata YR.

Atas kejadian tersebut, korban meminta pihak kepolisian segera menangkap dan menahan tersangka. Ia juga berharap anaknya dapat segera dikembalikan kepadanya.

Sementara itu, Suhardin meminta Propam Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan yang telah dimasukkannya.

“Kami meminta Propam segera memproses laporan ini secepatnya,” pintanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Polresta Kendari, Aiptu AR, membantah tudingan intimidasi yang disampaikan kuasa hukum korban.

“Kami tidak pernah melakukan intimidasi terhadap korban untuk mencabut laporan,” kata Aiptu AR.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka MN dan telah menyerahkannya kepada tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

“Surat perintah penangkapan sudah diterbitkan dan sudah diserahkan ke Buser untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” pungkasnya.(**)

Comment