KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Proses pelaksanaan pemilihan rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) periode berikutnya kini menjadi sorotan dan pertanyaan di kalangan publik.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan jadwal tahapan Pilrek setelah wafatnya Rektor UHO periode 2025–2029, Prof. Armid, yang kemudian digantikan oleh Dr. Herman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor.
Menanggapi hal tersebut, Plt Rektor UHO, Dr. Herman, menyampaikan bahwa pihak universitas akan mulai melakukan sosialisasi terkait pemilihan rektor setelah pelaksanaan wisuda periode Februari 2026 mendatang.
“Insyaallah setelah wisuda, kita sudah mulai tahapan-tahapan sosialisasi mengenai aturan pemilihan rektor kepada seluruh warga UHO,” ujar Dr. Herman, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, fokus utama yang telah dilakukan saat ini adalah menetapkan batas akhir masa jabatan rektor yang sedang berjalan. Menurutnya, hal tersebut menjadi poin krusial karena berkaitan langsung dengan persyaratan pencalonan rektor.
“Kemarin yang paling penting itu adalah menetapkan batas berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang berjalan. Saya ditugasi sejak 25 Agustus, sehingga seharusnya patokannya satu tahun, yaitu 25 Agustus. Itu penting karena menjadi syarat penetapan calon dan bakal calon rektor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dr. Herman mengungkapkan bahwa salah satu syarat utama dalam Pilrek adalah terkait batas usia calon rektor. Penentuan usia tersebut mengacu pada akhir masa jabatan rektor sebelumnya.
“Yang dimaksud syarat itu adalah terkait umur. Karena batas periodisasi rektor sebelumnya yang sementara berjalan itu menjadi patokan umur. Misalnya pada 25 Agustus 2026, calon rektor tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun satu hari. Artinya maksimal 60 tahun nol hari, nol bulan,” terangnya.
Ia menambahkan, jika tanggal tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan, maka tahapan pemilihan rektor dapat dimulai sekitar lima bulan sebelum masa jabatan berakhir.
“Itulah sebenarnya yang paling penting. Kalau itu sudah dijadikan dasar, berarti kita tinggal berhitung saja, lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan,” pungkasnya.
Dengan penjelasan tersebut, pihak UHO berharap seluruh sivitas akademika dapat memahami proses dan mekanisme Pilrek yang akan segera disosialisasikan dalam waktu dekat.(**)
Comment