EDISIINDONESIA.id- Asisten pribadi (Aspri) pengacara terkenal Hotman Paris, Wela Arista, tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 14 November 2025.
Wela Arista, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Benar, yang bersangkutan adalah Aspri Hotman Paris, namun belum hadir hingga saat ini,” ujar Jurubicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK sebelumnya telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus ini pada Kamis, 7 Agustus 2025, yaitu Heri Gunawan (HG) alias Hergun, anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST), anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.
Dalam kasus ini, Hergun diduga menugaskan tenaga ahli, sementara Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK. Proposal tersebut diajukan melalui empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Hergun dan delapan yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Satori.
Selain BI dan OJK, Hergun dan Satori juga diduga mengajukan proposal serupa kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan yang mereka kelola.
Sejak tahun 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana dari berbagai mitra kerja, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial yang sesuai dengan proposal yang diajukan.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, yang terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.
Diduga, Hergun melakukan TPPU dengan memindahkan seluruh dana yang diterima ke rekening pribadi melalui transfer. Ia juga meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan tersebut melalui setoran tunai.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian kendaraan roda empat.
Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, yang terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.
Satori juga diduga melakukan TPPU dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Selain itu, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta bantuan sebuah bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.(edisi/rmol)
Comment