KOLTIM, EDISIINDONESIA.id – Dua laporan dugaan tindak pidana perusakan dan pengancaman yang diajukan pasangan suami istri, Massing dan Muna Rahmati, di wilayah hukum Polres Kolaka Timur (Koltim) masih jalan di tempat.
Meski identitas pelaku telah dikantongi polisi, hingga kini belum ada penangkapan.
Kuasa hukum keduanya, Efendi, menyatakan akan membawa perkara ini ke Bidang Propam Polda Sultra sebagai bentuk evaluasi terhadap lambannya penanganan oleh aparat di Polres Koltim dan Polsek Mowewe.
Laporan pertama diajukan oleh Massing pada 21 Januari 2025. Sudah lebih dari tiga bulan, polisi belum menahan satu pun pelaku. Laporan kedua diajukan Muna Rahmati, istri Massing, pada 22 April 2025, namun nasibnya serupa.
Efendi menilai keterlambatan itu tak hanya berimbas pada hukum, tetapi juga berdampak psikologis terhadap kliennya.
“Inilah yang kami khawatirkan. Sebenarnya, kami mempertanyakan apa tugas polisi di sana. Masa menangkap pelaku saja tidak bisa, apalagi sudah ada identitas yang mereka kantongi, ini ada apa,” kata Efendi, Selasa (29/04/2025).
Lanjut, Ia juga menyinggung soal kehadiran negara melalui kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan merata, tak terkecuali bagi masyarakat kecil.
“Kita akan laporkan ke Propam. Mereka sepertinya tidak serius atau mungkin main-main menangani kasus perusakan itu. Apa karena klien saya ini bekerja sebagai petani sehingga tidak ditindak serius pelakunya,” tegas Efendi.
Untuk itu, Ia mendesak agar Polda Sultra turun tangan menangani kasus tersebut dan mengambil alih proses hukumnya dari tangan Polres Koltim.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Koltim, AKP Harry Prima, mengungkapkan lambannya penanganan laporan pertama karena mediasi yang belum tuntas.
“Laporan pertama, sudah ada mediasi sebanyak 13 kali. Kita tunggu tindak lanjut dari mediasi ini. Tapi karena tidak ada juga kejelasan, makanya akan kita proses terus laporannya,” ujarnya.
Terkait laporan kedua, Harry menyebut pihaknya telah mengantongi identitas pelaku yang diketahui bernama YY. Namun, pelaku diduga telah melarikan diri ke salah satu wilayah pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
“Diperkirakan saudara YY yang diduga sebagai pelaku perusakan disertai pengancaman sudah melarikan diri di sana,” paparnya.
Meski demikian, Harry memastikan bahwa penyelidikan tetap berjalan dan pihaknya tengah mencari keberadaan pelaku.
“Perkembangan penyelidikan sudah saya sampaikan ke Kanit Reskrim Polsek Mowewe untuk diinformasikan terus ke pelapor atau istri Pak Massing,” tutupnya.(**)
Comment